Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang akurat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa, 24 Februari 2026.

Rapat yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, itu membahas percepatan penyelesaian sejumlah laporan masyarakat, khususnya terkait pelayanan penerbitan e-KUSUKA, Program Indonesia Pintar (PIP), administrasi kependudukan, hingga penanganan stunting.

Rudy menegaskan, kehadiran Ombudsman di Tidore bukan sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ombudsman adalah mitra strategis kami dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Rudy.

Terkait permintaan keterangan mengenai administrasi kependudukan, percepatan penurunan stunting, serta data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, Pemerintah Kota Tidore menyatakan siap memberikan data dan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sektor administrasi kependudukan, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan guna meningkatkan ketertiban dan akurasi data, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat.

Sementara itu, dalam penanganan stunting, berbagai langkah terintegrasi lintas sektor telah dijalankan. Evaluasi dan penyempurnaan program terus dilakukan agar hasil yang dicapai semakin optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Dalam penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, kami berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran, berbasis data valid, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambah Rudy.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun komunikasi dan koordinasi yang semakin konstruktif antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, sehingga setiap masukan dan rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen perbaikan pelayanan publik.

Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, menegaskan bahwa Ombudsman bukan semata-mata lembaga pengawas, tetapi juga mitra yang harus bergandengan tangan dengan pemerintah dalam memastikan pelayanan berjalan optimal.

“Tidak selamanya masyarakat menjadi korban pelayanan, bisa saja penyelenggara juga mengalami kendala. Ketika pelayanan tidak mendapat respons, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman untuk bersama-sama mencari solusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan laporan selesai, Ombudsman akan mengeluarkan hasil pemeriksaan. Jika dalam kurun waktu yang disepakati laporan tersebut dinyatakan tuntas, maka akan dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk penyelesaian resmi.