Pasca sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Kementerian Hukum dan HAM Cabang Maluku Utara di Kota Tidore Kepulauan, sejumlah kelurahan mulai bergerak membentuk layanan tersebut. Hingga kini, dua kelurahan tercatat telah resmi membentuk Posbankum, yakni Kelurahan Tambula dan Folarora.

Lurah Tambula, Sajudin Arifin, menjelaskan Posbankum di wilayahnya telah dibentuk dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Dua orang yang ditunjuk sebagai pengelola merupakan lulusan Sarjana Hukum dan tidak terlibat dalam organisasi maupun perangkat pemerintahan.

“Selain berlatar belakang Sarjana Hukum, mereka juga tidak boleh terlibat dalam organisasi atau struktur pemerintahan,” ujar Sajudin, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia mengakui, meski ketersediaan sumber daya manusia dengan kualifikasi tersebut cukup terbatas, pihaknya tetap berupaya memaksimalkan potensi warga yang memiliki latar belakang hukum.

Terkait sosialisasi, Sajudin menyebut pihak kelurahan sebenarnya telah mengusulkan nama untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun, hingga kini pelaksanaannya belum terealisasi.

Menurutnya, peran Posbankum tidak hanya sebatas menyelesaikan perkelahian antarwarga, melainkan menangani berbagai persoalan hukum di tingkat kelurahan.

“Kalau ada masalah, bisa diselesaikan di tingkat kelurahan sebelum naik ke Polresta. Alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan persoalan besar yang masuk kepada saya,” katanya.

Apabila muncul persoalan, lurah akan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dua petugas Posbankum untuk menyelesaikannya di tingkat paling bawah. Hasil penyelesaian kemudian dilaporkan ke Pemerintah Kota, dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi hingga pemerintah pusat.

Meski telah terbentuk, operasional Posbankum Tambula belum berjalan optimal karena persoalan anggaran masih dibahas. Hingga kini belum ada kejelasan apakah insentif bagi petugas akan bersumber dari APBD, APBN, atau anggaran kelurahan.

“Kalau ada insentif, tentu harus jelas bersumber dari mana. Sampai sekarang masih dibicarakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Folarora, Abdurahim Laha, menyampaikan Posbankum di wilayahnya juga telah dibentuk dengan dua orang anggota. Selain Posbankum, Kelurahan Folarora juga memiliki layanan Kadatum (Kader Sadar Hukum).

“Di Folarora ada dua layanan, yakni Kadatum dan Pos Bantuan Hukum, masing-masing memiliki anggota,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak dibentuk pada 2025, Posbankum Folarora telah menjalankan sejumlah program, termasuk sosialisasi kesadaran hukum kepada masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga menggelar penyuluhan tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, serta penanganan sengketa lahan.

“Beberapa sengketa lahan di Folarora berhasil kami selesaikan tanpa konflik,” terangnya.

Menurut Abdurahim, kehadiran Posbankum bertujuan agar setiap persoalan di kelurahan tidak serta-merta dibawa ke ranah kepolisian, melainkan dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat lokal.

“Itulah fungsi Posbankum di kelurahan, agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebelum meluas,” pungkasnya.