Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Kota Ternate, Maluku Utara, berujung laporan polisi.
Bos dan salah satu official tim Malut United dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik.
Laporan itu dilayangkan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners setelah insiden yang diduga melibatkan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video milik wartawan.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja pers yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan memaksa penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Ini bukan sekadar arogansi personal, tetapi serangan terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi dalam keterangannya, Minggu, 9 Maret 2026.
Ia menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap upaya menghalangi kerja pers berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya. Ada ketentuan pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Kami tidak akan membiarkan aturan ini diabaikan,” tegasnya.
Bahmi juga meminta Kapolres Ternate memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami meminta atensi penuh dari Ibu Kapolres Kota Ternate untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Kejadian ini berlangsung di area resmi stadion dan wartawan yang bertugas memiliki identitas peliputan yang sah,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Langkah hukum ini penting untuk memberi efek jera agar tidak ada lagi oknum yang mencoba meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus dijaga bersama di Maluku Utara,” ujarnya.
Kronologi Insiden
Insiden dugaan intimidasi terjadi sekitar pukul 23.05 WIT. Saat itu sejumlah wartawan masih mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.
Seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United tiba-tiba menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman. Ia bahkan meminta agar rekaman video dihapus sambil berteriak memprovokasi suporter di sekitar lokasi.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya.
Oknum tersebut juga meminta steward stadion mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para wartawan telah menunjukkan ID Card resmi peliputan BRI Super League.
Ketegangan berlanjut ketika oknum manajemen tersebut membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit. Ia bahkan sempat menggedor pintu ruang ganti dan melontarkan ancaman kepada wasit yang berada di dalam ruangan.
Akibat situasi itu, perangkat pertandingan memilih tetap berada di dalam ruang ganti selama sekitar satu setengah jam untuk menghindari eskalasi ketegangan.
Sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi aman, perangkat pertandingan akhirnya meninggalkan stadion.
Dalam peristiwa itu, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, juga sempat menanyakan wartawan yang sedang meliput.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.