Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara. Warga dipanggil dengan sangkaan melanggar Pasal 162 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Jatam menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi serta praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah, ruang hidup, dan lingkungan yang baik dan sehat.

Pemanggilan itu didasarkan pada Surat Panggilan Polisi tertanggal 9 Februari 2026. Ke-14 warga diduga melakukan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Muh Jamil, Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional, menyebut pasal tersebut kerap digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

“Dari kasus kriminalisasi dua pejuang lingkungan Torobulu di Sulawesi Tenggara¹, kasus lima pejuang lingkungan di Desa Tondo, Topogaro, Sulawesi Tengah, hingga 11 pejuang lingkungan Maba-Sangaji. Semua dijerat dengan pasal 162 ini,” kata Jamil dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut dia, polisi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Penegak hukum, kata dia, harus berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

“Polisi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Penegak hukum wajib berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat, bukan melayani kepentingan korporasi yang melanggar hukum,” tandasnya.

Hak Konstitusional, Bukan Kejahatan

Jatam menyebut aksi warga Sagea–Kiya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus pembelaan hak atas lingkungan hidup yang dijamin konstitusi. Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28H menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Jaminan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 UU 32/2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Perlindungan terhadap pembela lingkungan juga diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup dan pencegahan SLAPP.

Menurut Jatam, penolakan warga Sagea–Kiya dipicu ancaman terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo yang menjadi ruang ekologis, sosial, dan kultural masyarakat setempat.

Kawasan Karst Boki Moruru (Sagea) bahkan ditetapkan sebagai kawasan prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Di tingkat daerah, Karst Sagea juga tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Halmahera Tengah sebagai daerah imbuhan dan penyimpan air tanah permanen. Kawasan tersebut turut dimasukkan sebagai bagian dari Geopark Halmahera Tengah melalui peraturan bupati untuk pengembangan ekowisata dan perlindungan bentang alam karst.

UU Minerba Bermasalah

Tias Wiandani, Pengacara Publik Jatam Nasional, menilai Pasal 162 UU Minerba bermasalah karena tidak menjelaskan secara jelas bentuk perbuatan yang dapat dianggap merintangi kegiatan pertambangan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang telah memenuhi syarat dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun dia menilai pasal itu hanya dapat diterapkan jika kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh prasyarat legalitas dan kepatuhan hukum. “Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konstruksi delik Pasal 162 gugur demi hukum,” jelas Tias.

Tias juga menyebut terdapat sejumlah persoalan terkait kepatuhan perusahaan, antara lain dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, pengabaian kewajiban perlindungan lingkungan, tidak terlaksananya kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta belum diselesaikannya hak masyarakat adat.

Penggunaan Pasal 162, menurutnya, juga bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan Nomor 25/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat serta merta dikenakan kepada masyarakat yang menolak menyerahkan tanahnya kepada pelaku usaha tambang.

“Jatam berkesimpulan bahwa penerapan Pasal 162 dalam perkara Sagea–Kiya tidak memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan, bertentangan dengan preseden Mahkamah Konstitusi, dan karenanya tidak dapat dibenarkan secara konstitusional maupun secara prinsip negara hukum,” tambahnya.

Pola Kriminalisasi

Penggunaan instrumen pidana terhadap warga Sagea–Kiya menunjukkan pola SLAPP: gugatan atau laporan hukum yang ditujukan untuk membungkam partisipasi publik, melemahkan gerakan warga, dan melindungi kepentingan industri ekstraktif.

Kriminalisasi semacam ini, menurutnya, dapat menguras energi komunitas, mengalihkan fokus warga dari upaya menjaga ruang hidup, serta menciptakan efek gentar terhadap pembela lingkungan hidup.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara, menyebut pola serupa sebelumnya terjadi dalam kasus Maba Sangaji di Halmahera Timur, ketika 27 warga adat sempat ditangkap setelah memprotes tambang nikel PT Position.

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat tekan di garis awal konflik. Jika pola ini dibiarkan, setiap kritik atas industri ekstraktif bisa dengan mudah dituduh ‘mengganggu investasi’,” ujar Julfikar.

Kepolisian seharusnya terlebih dahulu memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan sebelum memproses laporan terhadap warga. Hal ini  disebut mencakup dugaan pelanggaran tata ruang, kewajiban lingkungan, dan pengabaian hak atas tanah adat yang menjadi sumber konflik.

“Dalam kerangka Pasal 162 UU Minerba, keberlakuan delik bergantung pada sah tidaknya legalitas usaha pertambangan. Tanpa verifikasi menyeluruh terhadap aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan, pemanggilan warga adalah langkah prematur dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” ujar Tias.

Jatam mendesak aparat menghentikan proses hukum terhadap 14 warga Sagea–Kiya serta tidak menggunakan Pasal 162 UU Minerba untuk membungkam partisipasi publik. Mereka juga meminta pemerintah dan lembaga negara menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup dari intimidasi maupun kriminalisasi.

Menurut Jatam, perkara Sagea menjadi ujian penting apakah hukum di Maluku Utara melindungi warga dan lingkungan, atau justru menekan mereka yang bersuara.