Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 11 Maret 2026.
Persetujuan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan Raperda menjadi Perda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Tidore Kepulauan yang ditandatangani Ketua DPRD, H. Ade Kama.
Penetapan perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persetujuan.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dalam sambutannya mengatakan bahwa momen pengesahan perda ini bertepatan dengan bulan Ramadan yang sarat dengan nilai-nilai spiritual.
Menurutnya, Ramadan merupakan bulan yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.
“Di bulan yang penuh rahmat ini, saya mengingatkan kembali bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Ia menilai, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadan memiliki makna mendalam.
“Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah,” katanya.
Ahmad Laiman berharap dengan ditetapkannya perda tersebut, akan lahir kebijakan, perencanaan, dan penganggaran daerah yang lebih berpihak kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan perda ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dibentuk bersama oleh kepala daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.
Ia menuturkan, penyusunan perda juga merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Menurutnya, selama proses pembahasan Raperda tentang Penyandang Disabilitas, DPRD dan Pemerintah Daerah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari inventarisasi persoalan, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi secara dinamis.
“Seluruh proses dilakukan melalui pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.