Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menilai kualitas pelayanan publik sejumlah instansi kementerian dan lembaga di daerah ini masih perlu diperbaiki. Dari hasil penilaian terhadap 12 instansi, tidak satu pun yang memperoleh predikat “sangat baik” dalam penyelenggaraan layanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi rutin Ombudsman terhadap kualitas layanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

“Tujuannya untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di tingkat kementerian dan lembaga di daerah,” kata Akmal, dalam rilis persnya yang diterima reporter Kadera, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Akmal, dari 12 instansi yang dinilai, hanya tiga yang masuk kategori kualitas pelayanan “baik”. Ketiganya adalah Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasio dengan nilai 78,99, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo dengan nilai 78,83, serta Kepolisian Resor Kota Tidore dengan nilai 78,00.

Sementara itu, sembilan instansi lainnya hanya memperoleh kategori “cukup” dalam pelayanan publik. Instansi tersebut antara lain Kepolisian Resor Halmahera Utara dengan nilai 72,47, Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 71,17, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai 70,17.

Selain itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo memperoleh nilai 69,85, diikuti Kepolisian Resor Kepulauan Sula dengan nilai 68,47 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai 67,51.

Instansi lain yang juga masuk kategori “cukup” adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana dengan nilai 67,01, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai 66,61, serta Kepolisian Resor Pulau Morotai yang memperoleh nilai 57,28.

Akmal mengatakan hasil penilaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi instansi pemerintah agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal transparansi, standar layanan, serta mekanisme pengaduan publik.