Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pembahasan usulan naskah kerja sama antara pemerintah kota dengan Kantor Pertanahan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bappeda Kota Tidore pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kerja sama yang dibahas berkaitan dengan pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudi Ipaenin, mengatakan sektor pertanahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan pajak daerah yang berkaitan langsung dengan tanah dan bangunan.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara akurat, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Namun demikian, dalam praktiknya masih sering terjadi ketidaksinkronan data antara administrasi pertanahan dan administrasi perpajakan daerah. Ketidaksesuaian tersebut mencakup data objek dan subjek pajak, luas tanah, hingga status hak atas tanah.

Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah serta ketepatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Rudi, inisiatif untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah merupakan langkah strategis dan visioner. Kerja sama tersebut tidak hanya meningkatkan akurasi data dan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta satu basis data yang saling terhubung dan terintegrasi, sehingga berbagai proses administrasi seperti verifikasi objek pajak, validasi BPHTB, hingga pemutakhiran data PBB-P2 dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, integrasi data tersebut diharapkan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.