Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas putusan Pengadilan Negeri Soasio yang pada Oktober tahun lalu menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Permohonan PK diajukan untuk membantah dasar hukum penerapan Pasal 162 yang dinilai kerap digunakan untuk membungkam partisipasi warga di wilayah pertambangan. Upaya hukum ini juga dimaksudkan untuk memperkuat legitimasi masyarakat adat atas hutan adat mereka.
Lukman Harun, kuasa kukum masyarakat adat Maba Sangaji dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), menyatakan permohonan PK diajukan dengan tiga alasan utama.
Pertama, tim kuasa hukum menilai putusan sebelumnya keliru karena unsur “merintangi atau mengganggu” kegiatan pemegang izin tambang, dalam hal ini PT Position, tidak terbukti dalam persidangan.
Kedua, majelis hakim dinilai lebih mempertimbangkan aspek formal ketimbang aspek penguasaan masyarakat adat atas hutan yang menurut mereka telah berlangsung selama ratusan tahun.
Ketiga, perkara ini dinilai berkaitan dengan upaya membungkam partisipasi warga yang memprotes aktivitas pertambangan yang dituding merusak Sungai Sangaji, anak-anak sungainya, serta ekosistem hutan adat Qimalaha di wilayah Maba Sangaji.
“Apabila setiap aksi protes sosial dikualifikasikan sebagai perintangan pidana, maka Pasal 162 UU Minerba akan menjadi norma yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap setiap bentuk keberatan masyarakat di wilayah pertambangan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menilai langkah PK ini bukan hanya untuk kepentingan warga Maba Sangaji, tetapi juga masyarakat adat lain di Indonesia yang tengah mempertahankan hutan adatnya.
Syahrul Yasin, kuasa hukum lain dari TAKI, mengatakan permohonan PK juga bertujuan mendorong pemahaman publik bahwa protes atas kerusakan ruang hidup tidak semestinya dipidana.
Menurut dia, langkah ini penting karena Pasal 162 UU Minerba kembali digunakan dalam sejumlah kasus di wilayah pertambangan, terutama di Pulau Halmahera. Ia mencontohkan kasus pemanggilan 14 warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, oleh kepolisian setelah dilaporkan perusahaan tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Warga dituduh menghalangi aktivitas tambang berizin.
Dalam fakta persidangan yang tertuang dalam putusan, terdapat pula keterangan ahli Mahendrajawa, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada UPTD KPH Halmahera. Ia menyatakan bahwa di Kabupaten Halmahera Timur belum terdapat peraturan yang mengatur penetapan tanah adat.
TAKI menilai ketiadaan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik penguasaan tanah adat di masa depan.
Padahal, menurut tim advokasi, pengakuan terhadap hutan adat telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan itu menyatakan hutan adat merupakan bagian dari hutan hak, bukan lagi bagian dari hutan negara.
TAKI menilai penempatan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.