Forum Pemuda Pelajar Gamlamo (FPPG) menilai aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, diduga melanggar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Gunawan, Ketua Umum FPPG, mengatakan keberadaan PLTMG yang seharusnya menopang kebutuhan listrik justru menimbulkan persoalan lingkungan. Ia menilai dokumen Amdal tidak dijalankan secara konsisten oleh pengelola.
“Di lapangan menunjukkan adanya kerusakan rumah warga akibat getaran, kebisingan yang mengganggu, serta minimnya transparansi kepada masyarakat,” kata Gunawan kepada Kadera, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut dia, jika pelaksanaan Amdal tidak sesuai dengan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), maka hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga menilai pengawasan pemerintah daerah lemah, terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate yang dinilai belum maksimal memastikan kepatuhan pengelola terhadap kewajiban lingkungan.
FPPG mendesak DLH Ternate membuka dokumen Amdal PLTMG Kastela kepada publik. Selain itu, mereka meminta audit independen terhadap pelaksanaan RKL-RPL serta pertanggungjawaban dari PT PLN (Persero) sebagai operator.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk kemungkinan unsur pidana. FPPG turut mendesak pemerintah provinsi dan DPRD menggelar rapat dengar pendapat terbuka bersama warga terdampak.
Gunawan menegaskan, persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.
Ia menambahkan, jika tuntutan tidak direspons, FPPG akan mengambil langkah lanjutan. “Jika negara dan pihak terkait tidak hadir, maka kami akan memastikan suara rakyat Kastela didengar dengan cara yang lebih tegas,” pungkasnya.
Alnaz Zeini Abdillah, Humas PT PLN UP3 Ternate, serta Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Ternate, Rusli Mohammad, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.