Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua mantan pekerja dan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) memasuki tahap baru. Setelah perundingan bipartit pada 19 Januari 2026 berakhir buntu, pihak pekerja melalui kuasa hukum resmi mencatatkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Halmahera Utara, pada 2025 Februari 2026.
Pencatatan tersebut dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan terkait pemenuhan hak-hak pekerja setelah pemutusan kontrak oleh perusahaan per 1 Januari 2026. Selain itu, pekerja juga mempersoalkan tunggakan gaji sejak 2023 hingga 2025, termasuk tunjangan dan dugaan pelanggaran janji perusahaan yang tertuang dalam perjanjian bersama.
Kuasa hukum pekerja, Lukman Harun dan Syahrul Yasim, menyatakan bahwa pihaknya menduga PT NHM melanggar sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.
Pertama, terkait perlindungan upah. Mereka menilai perusahaan melanggar ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan diduga mencicil pembayaran upah dan menunda pembayaran hingga bertahun-tahun, padahal kewajiban pembayaran upah telah diatur, termasuk dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan yang menetapkan pembayaran dilakukan setiap tanggal 15 serta sanksi denda apabila terjadi keterlambatan.
Kedua, terkait hak atas upah selama dirumahkan. Klien disebut dijanjikan menerima upah sebesar Rp6.000.000 per bulan saat dirumahkan pada Februari 2025, namun realisasi pembayaran tidak sesuai kesepakatan dan dilakukan secara bertahap.
Ketiga, mengenai tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kuasa hukum menyebut pembayaran iuran merupakan kewajiban mutlak perusahaan. Akibat tunggakan tersebut, pekerja mengalami kesulitan dalam mengklaim manfaat setelah hubungan kerja berakhir.
Keempat, terkait kewajiban pembayaran kompensasi. Dengan masa kerja sejak 1 Juni 2022 hingga hampir tiga tahun, para pekerja dinilai memiliki hak atas kompensasi dan hak pascakerja lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti draf perjanjian bersama tertanggal 9 Januari 2026 yang ditolak oleh dua pekerja. Mereka menilai isi perjanjian tersebut bersifat sepihak dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya karena memuat klausul pembayaran hak secara mencicil hingga tiga tahun serta pembatasan hak pekerja untuk menempuh upaya hukum perdata.
“Hal ini sangat disayangkan karena pihak perusahaan seolah-seolah menabrak seluruh aturan yang mengatur hak normatif pekerja dan coba untuk membungkam hak-hak pekerja setelah putus kontrak atau berakhirnya masa kontrak,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis kepada Kadera, Senin, 30 Maret 2026.
Lukman juga mengkritik lemahnya peran serikat pekerja di perusahaan. Ia menilai fungsi kontrol dan advokasi terhadap pemenuhan hak pekerja belum berjalan optimal.
“Hal ini sangat disayangkan. Di satu sisi, citra perusahaan di ruang publik terlihat baik, namun di sisi lain terdapat persoalan internal terkait pemenuhan hak-hak buruh, khususnya upah dan iuran BPJS,” tambahnya.
Kuasa hukum pekerja juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tegas. Mereka menilai persoalan ini bukan yang pertama kali muncul dan membutuhkan perhatian serius dari otoritas terkait.
“Kami meminta pihak disnaker dalam hal ini pemerintah agar menjalankan fungsi kontrol secara jujur tanpa timbang pilih, sebab hal ini harusnya menjadi atensi karena bukan baru kali persoalan ini muncul ke permukaan, pemerintah harus mengambil langkah tegas,” tegas Lukman.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Nusa Halmahera Mineral belum memberikan tanggapan atas aduan tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.