Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penerimaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pulau Taliabu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muh. Nuh Hase, didampingi Wakil Ketua I Sukardinan Budaya dan Wakil Ketua II Amrin Yusril Angkasa. Kegiatan tersebut dihadiri mayoritas anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir bersama pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penerimaan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia menyebut, dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD akan memberikan rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati La Ode Yasir menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menuturkan, LKPJ memuat secara komprehensif penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mulai dari capaian program, permasalahan yang dihadapi, hingga kebijakan strategis yang diambil sepanjang tahun anggaran berjalan.
Menurutnya, tahun 2025 menjadi tahun awal implementasi RPJMD Pulau Taliabu 2025–2029, dengan fokus pembangunan pada penguatan kualitas sumber daya manusia serta pengembangan ekonomi daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Namun demikian, pelaksanaan anggaran tahun 2025 menghadapi sejumlah tantangan, terutama akibat penyesuaian kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini berdampak pada penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp65,998 miliar.
Akibatnya, pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja, khususnya pada pos barang dan jasa seperti makan minum serta perjalanan dinas yang berkurang hingga Rp24,119 miliar. Selain itu, alokasi belanja modal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik juga mengalami penurunan signifikan dari Rp119,810 miliar menjadi Rp76,190 miliar.
Dari sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah tahun 2025 tercatat sebesar Rp513,56 miliar dari target Rp633,92 miliar atau mencapai 81,01 persen. Rendahnya capaian ini dipengaruhi oleh belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana pajak daerah hanya terealisasi 33,75 persen dan retribusi daerah 28,48 persen.
Sementara itu, pendapatan dari transfer pemerintah masih mendominasi dengan realisasi Rp507,288 miliar atau 85,30 persen dari target, menjadikan ketergantungan daerah terhadap dana pusat mencapai 98,77 persen.
“Kontribusi PAD terhadap APBD masih sangat kecil, yakni hanya 1,22 persen. Karena itu, diperlukan sinergi semua pihak untuk mengoptimalkan potensi PAD ke depan,” tegas La Ode.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah tahun 2025 mencapai Rp476,99 miliar dari rencana Rp633,92 miliar atau sebesar 75,24 persen, yang dinilai masih relatif rendah dan perlu menjadi perhatian bersama.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sepanjang tahun 2025, sekaligus pijakan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.