Polisi mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Motor Kayu Tokici, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore mengamankan sebanyak 40 kantong plastik berisi miras Cap Tikus. Barang tersebut diketahui berasal dari Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Miras disembunyikan di dalam kantong plastik dan disamarkan sebagai muatan cabai keriting.

“Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi, yakni dengan menyembunyikan miras di dalam kantong plastik yang disamarkan sebagai muatan cabai keriting,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Namun, berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, barang ilegal tersebut berhasil ditemukan dan langsung diamankan. Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial MS (51) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pembawa miras tersebut.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan