Kasus warga Sagea–Kiya di Halmahera Tengah yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ternyata telah masuk tahap penyidikan. Warga dua desa ini dilaporkan setelah menolak aktivitas PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Peningkatan proses kasus itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor: SPDP/01/1/RES.5./2026/DITRESKRIMSUS yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 26 Februari 2026. Dari total 14 warga yang sebelumnya dipanggil dan dimintai keterangan, dua perempuan ditetapkan sebagai terlapor, yakni Sulastri Mahmud dan Rifya Rusdi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 162 juncto Pasal 136 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Rifya Rusdi, warga Sagea, mengungkapkan dirinya telah dua kali memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia juga mengonfirmasi telah menerima SPDP, yang menandakan kasus tersebut akan terus berlanjut selama laporan dari pihak perusahaan maupun pemerintah belum dicabut.
“Kemarin kami sudah menghadiri pemanggilan kedua sebagai saksi. Sekarang kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya kepada Kadera.id, Jumat, 9 April 2026.
Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Rifya menyebutkan rencana audiensi masih akan dilakukan dengan melibatkan pihak perusahaan, Polda Maluku Utara, pemerintah daerah, serta DPRD Halmahera Tengah.
“Audiensi direncanakan untuk menyelesaikan perkara ini, tapi sampai sekarang belum ada informasi lanjutan,” katanya.
Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, membenarkan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia belum mengungkapkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jika peduli terhadap warga, bantu kami untuk dorong bertemu dengan korban,” katanya.
Sementara itu, Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, menilai proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga, sekaligus praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.
Ia menyoroti penggunaan Pasal 162 UU Minerba yang dinilai problematis karena tidak menjelaskan secara rinci bentuk perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal tersebut.
“Pemaksaan pidana menggunakan Pasal 162 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010,” tegasnya.
Julfikar juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran oleh perusahaan, mulai dari aspek perizinan dan tata ruang, pengabaian kewajiban perlindungan lingkungan, hingga belum diselesaikannya hak-hak masyarakat adat sebelum kegiatan tambang berjalan.
Menurutnya, pasal tersebut kerap digunakan untuk membungkam warga yang menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Ia menegaskan aksi warga Sagea–Kiya merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 terkait kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta Pasal 28H yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, Pasal 66 UU 32/2009 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas melindungi pembela lingkungan dari gugatan balasan atau SLAPP.
“Polisi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Penegak hukum harus berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.