Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat sedikitnya belasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Fitriah Buamona, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3A Kota Ternate, mengatakan pihaknya saat ini menangani 8 kasus yang melibatkan anak, serta 10 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Untuk kasus perempuan ada 10 kasus dengan total 13 korban, sementara kasus anak terdapat 8 korban,” ujar Fitriah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, terdapat empat jenis kasus pada anak, yakni persetubuhan, kekerasan fisik, penelantaran, dan perundungan (bullying). Sementara itu, pada perempuan terdapat beberapa jenis kasus seperti kekerasan dalam pacaran, kehamilan di luar nikah, penelantaran, pencemaran nama baik, hingga perceraian.

Dalam penanganan kasus, DP3A memberikan pendampingan hukum serta layanan pemulihan, baik fisik maupun psikologis, kepada para korban.

Fitriah menekankan pentingnya langkah pencegahan yang dimulai dari lingkungan keluarga. Menurutnya, pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas anak sangat diperlukan, mengingat banyak kasus persetubuhan dan pelecehan seksual justru melibatkan orang-orang terdekat.

“Perlindungan harus dimulai dari keluarga, termasuk penguatan nilai-nilai agama untuk membantu mengontrol perilaku anak,” jelasnya.

Selain keluarga, peran sekolah dan masyarakat juga dinilai penting dalam mencegah kekerasan. DP3A, kata Fitriah, secara rutin melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan sejumlah sekolah, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) di lingkungan pendidikan.

“Di sekolah-sekolah juga sudah ada satgas. Kami juga tetap turun langsung jika ada kasus kekerasan,” pungkasnya.