Sembada Bersama Indonesia mengungkap kondisi kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dalam laporan terbarunya bertajuk “Tiga Wajah Kematian di Teluk Weda: Karoshi, Bunuh Diri, dan Kecelakaan Berulang.” Laporan riset ini diluncurkan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa, 28 April 2026.
Laporan ini menyoroti sisi lain PT IWIP yang jarang terungkap ke publik di tengah pertumbuhan ekonomi Maluku Utara 34 persen, yang tertinggi di Indonesia atas kontribusi industrsi ekstraktif. Termasuk masifnya hilirisasi nikel melalui proyek strategis nasional (PSN) dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Halmahera.
Azhar Irfansyah, peneliti Sembada Bersama Indonesia, bilang tiga fenomena kematian di kawasan industri tersebut bukan kejadian baru, melainkan peristiwa yang berulang. Dalam kasus karoshi (kematian mendadak akibat kerja), timnya mewawancarai 23 buruh yang memberikan kesaksian, baik berdasarkan pengalaman langsung maupun informasi yang mereka dengar.
Sebanyak 19 dari 23 buruh mengaku pernah mendengar atau melihat sedikitnya empat kasus karoshi, sementara dua lainnya mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Bahkan, 10 responden menyebut telah mengetahui lebih dari empat kasus serupa. Mayoritas responden juga menyatakan bahwa kejadian karoshi terakhir mereka dengar atau saksikan terjadi dalam enam bulan terakhir,” ujar Azhar, dalam membeberkan laporan tersebut.
Menurut Azhar, korban karoshi umumnya berasal dari kelompok usia muda, yakni 20 hingga 30 tahun. Penyebabnya diduga berkaitan dengan serangan jantung akibat kelelahan, termasuk kondisi pekerja yang tertidur dalam posisi duduk.
“Namun, kasus-kasus ini jarang diumumkan secara resmi oleh perusahaan dan lebih sering tersebar melalui media sosial, komunikasi antarburuh, atau lingkungan sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti penyebab utama karoshi, tetapi menilai kondisi tersebut tidak lepas dari panjangnya jam kerja dan tekanan kerja yang tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Namun, kata dia, dalam praktiknya, buruh di PT IWIP dilaporkan bekerja hingga 55 jam per minggu, belum termasuk lembur yang bisa mencapai 18 jam tambahan.
“Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jam kerja di atas 55 jam per minggu berisiko tinggi terhadap kesehatan,” jelasnya.
Selain karoshi, laporan ini juga mencatat peningkatan kasus bunuh diri dalam periode 2021–2026. Total terdapat 15 kasus bunuh diri dan dua percobaan bunuh diri. Sebanyak 12 korban merupakan buruh perusahaan (11 laki-laki dan 1 perempuan), sementara tiga lainnya adalah warga setempat. Usia korban berkisar antara 22 hingga 42 tahun.
Rinciannya, pada 2021 terdapat 1 kasus, 2022 sebanyak 3 kasus, 2024 sebanyak 4 kasus, 2025 sebanyak 3 kasus dan 1 percobaan, serta 2026 tercatat 4 kasus dan 1 percobaan bunuh diri.
“Kasus-kasus tersebut tidak boleh dipandang sekadar angka statistik, melainkan sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian,” tegas Azhar.
Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis pekerja di sektor industri pertambangan guna mencegah bertambahnya korban.
Selain itu, tingginya angka kecelakaan kerja juga menjadi sorotan. Data Forum Studi Halmahera mencatat, sejak PT IWIP beroperasi pada 2018 hingga 2024, sedikitnya 25 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, laporan Sembada Bersama Indonesia mencatat adanya tambahan korban jiwa pada 2025 dan dua kasus kematian pada 2026.
“Secara keseluruhan, dalam periode 2024–2026 saja, kecelakaan kerja di kawasan PT IWIP telah merenggut sedikitnya 31 nyawa,” ungkapnya.
Azhar menilai, angka tersebut kemungkinan hanya puncak gunung es, karena masih banyak kasus yang tidak tercatat. Ia juga mengungkap adanya korban kecelakaan kerja yang mengalami cacat permanen. Dalam banyak kasus, menurutnya, perusahaan kerap menyalahkan kelalaian pekerja, rendahnya kesadaran keselamatan, atau keterbatasan keterampilan.
“Padahal, para buruh sering menerima instruksi yang tidak sesuai prosedur. Tidak jarang pula kecelakaan kerja berujung pada cacat permanen,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.