Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menilai 11 proyek hilirisasi yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, sebagai kejahatan strategis negara dan korporasi atas perampokan ruang hidup masyarakat.

Proyek ini dengan nilai investasi 10,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 180 triliun. Masing-masing 4 proyek bergerak di bidang material baterai berbasis nikel, produksi baterai, aluminium elektrolitik, dan alat berat berbasis listrik. Saat ini sedang memasuki tahap komersialisasi dan peluncuran ekspor perdana, yakni oleh PT Blue Sparking Energy, PT REPT Battero Energy Indonesia, PT Pioneer Aluminium Industries, dan PT XCMG Indonesia Manufacturing.

Sementara, 7 proyek baru lainnya adalah PT Bintang Karya Aluminium, PT Foton Guangqing Motor Indonesia, PT Flatsolar Energy Indonesi, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Inno Prima Material, PT Tinci Materials Indonesia, PT Weda Bay Aluminium, dan PT Bintang Karya Aluminium. Proyek ini bergerak di bidang separator dan elektrolit baterai kendaraan listrik, material baterai berbasis nikel, truk dan alat berat listrik, serta kaca fotovoltaik untuk energi industri, aluminium elektrolitik, serta truk dan alat berat listrik.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Malut mengatakan, Maluku Utara tidak boleh terus-menerus dijadikan “zona pengorbanan” demi akumulasi kapital dan bisnis kotor korporasi. Ia mendesak penghentian secara menyeluruh ekspansi dan hilirisasi nikel kotor di kawasan IWIP dan sekitarnya untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, klaim pemerintah atas kekayaan SDA yang dikelola dalam negeri dapat menciptakan kesejahteraan rakyat, justru kontras dengan kenyataan di tapak. Proyek hilirisasi akan semakin memperdalam kemiskinan, merampas ruang hidup warga, serta memicu kehancuran lingkungan dan bencana kesehatan.

“Pendudukan korporasi di Maluku Utara, wilayah sebagai “zona pengorbanan”. Aliran air dan sungai telah hancur, tercemar, dan tak dapat dipulihkan. Warga terpaksa membeli air bersih, sumber pangan seperti ikan mungkin masih tersedia namun telah tercemar polutan ekstraksi,” katanya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2024 hingga 2026, jumlah izin konsesi nikel di Indonesia naik dari sebelumnya 381 izin menjadi 419 izin. Maluku Utara menempati 3 besar wilayah dengan 67 izin yang mencakup 247.101,95 hektare konsesi nikel.

Namun, dengan jumlah konsesi nikel yang sangat luas di Halmahera Tengah secara khusus justru menempati Indeks Kedalaman Kemiskinan nomor dua di Maluku Utara sebesar 1,17 pada tahun 2025. Dalam lima tahun terakhir (2021 sampa 2025), tren kisaran angka ini tidak pernah menyentuh indeks di bawah satu.

“Artinya, dengan keberadaan bisnis ekstraktif, masyarakat Halmahera Tengah justru diintai berbagai risiko kemiskinan kronis di mana dampak aktivitas ekonomi sekitar (seperti pertambangan) tidak dirasakan oleh masyarakat paling bawah,” ujarnya.

Julfikar mengatakan, warga tidak menikmati manfaat dari bisnis ekstraktif, tapi justru semakin terdesak teror kehancuran ekologis karena keberadaan IWIP dan para pemasoknya, yang sekaligus rakus air.

Menurutnya, operasi IWIP membutuhkan air baku mencapai 27.000 m³/hari (15.000 m³/hari dari Sungai Sagea serta 12.000 m³/hari dari Sungai Kobe, Sake, dan Wosia). Jumlah volume ini hanya sepertiga dari kebutuhan air minum penduduk Halmahera Tengah sebesar 10.667 m³/hari dan dapat
menghidupi 96.977 jiwa.

Bahkan sumber air bersih, irigasi, sumber pangan warga pun turut tercemar dan mengalami krisis. Berdasarkan hasil uji laboratorium pada 2023, Jatam mencatat tiga sungai mengandung nikel yang melampaui baku mutu PP No. 22/2021 (0,5 mg/L) hingga lebih dari 9 kali lipat.

Tiga sungai ini, yakni Sungai Ake Doma sebesar 4,55 mg/L, Sungai Wosia sebanyak 4,37 mg/L dan Sungai Kobe sebanyak 4,84 mg/L. Untuk Sungai Wosia dan Ake Sake, tak dapat diakses warga karena telah diprivatisasi.

“Selain itu, pengujian kandungan platinacobalt (Pt.Co) di Sungai Sagea-Boki Maruru (2024) menunjukkan nilai warna fisik mencapai 74,72 Pt.Co (ambang batas air minum maks. 15 Pt.Co), yang dipicu polutan ekstraksi dan penggundulan hutan di sekitar sungai,” ungkpanya.

Ia menegaskan, kontaminasi polutan pada aliran air tidak sekarang mengancam kesehatan, tapi sekaligus jalur paparan yang membawa logam berat dan metaloid dari operasi pertambangan hingga ke meja makan. Paparan cobalt (Co), misalnya, jika dikonsumsi dan terserap ke dalam aliran darah berpotensi mengganggu sistem neurologis, tiroid, dan bahkan merusak otot jantung.

Menurutnya, paparan polutan tidak hanya tersebar di lokasi operasi pertambangan, namun juga meluas melalui rantai makanan; aliran air yang digunakan, udara yang dihirup, serta pangan terkontaminasi yang dikonsumsi.

“Untuk logam berat maupun metaloid seperti arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), dan timbal (Pb) yang dapat menyebar melalui udara baik dalam bentuk uap maupun partikel debu. Unsur-unsur tersebut menyimpan berbagai risiko yang membahayakan makhluk hidup yang terpapar seperti memicu kanker gangguan ginjal, sistem tulang, pernapasan, dan kardiovaskular,” tandasnya.

Ia menjelaskan, proses produksi di dalam kawasan industri yang tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan listrik berkapasitas raksasa yang disalurkan dari pembangkit batubara (captive coal power plant). Hasil akumulasi unit PLTU yang mulai beroperasi secara bertahap di tahun 2023-2024 di IWIP juga semakin bertambah. Total kapasitas PLTU di IWIP pada 2023 naik sekitar 7.320 MW dengan kapasitas tercatat sebesar 6.560 MW dan rencana kapasitas tambahan 760 MW.

“Transmisi listrik dari pembangkit batubara tersebut digunakan untuk mendukung smelter nikel, aluminium, dan rantai komoditi lain di IWIP, yang juga semakin mengukuhkan kawasan operasi perusahaan begitu bergantung dengan fosil,” ucapnya.

Kondisi ini kerap membuat warga resah dan mengeluh. Namun, ketika warga protes dan memperjuangkan ruang hidup mereka dari ekspansi tambang nikel, justru diperhadapkan dengan aparat yang dikerahkan oleh IWIP dan kerap dianggap dengan dengan delik menghalangi aktivitas tambang.

Seorang petani di Desa Gemaf, misalnya, dipanggil polisi dengan delik merintangi kegiatan pertambangan, sementara kebunnya, digusur tanpa negosiasi. Selain itu, pun kriminalisasi dialami oleh Husen Mahmud, pekerja mekanik IWIP yang dipolisikan dengan jerat tindak pidana penghasutan karena mengkritik jam kerja panjang dan hak-hak buruh melalui media sosialnya.

Kondisi ini lebih meruncing ketika IWIP ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob Batalyon C Pelopor di Desa Lelilef Sawai (lengkap dengan asrama 100 personel dan lapangan tembak) serta pembentukan Kodim 1512/Weda.

“Fakta-fakta yang ada kian menyingkap borok hilirisasi nikel serta tren kendaraan listrik (EV), dan komoditi mineral kritis lainnya (bauksit, kobalt, dsb) yang diproduksi tidak hanya secara kotor namun juga telah mengorbankan ruang hidup dan keselamatan warga,” katanya.

Selain itu, lahan pesisir yang dicaplok IWIP juga menyempitkan ruang gerak dan area tangkap (fishing ground) nelayan sakin jauh. Akibatnya, biaya operasionalnya turut membengkak hingga mahalnya harga ikan.

“Operasi IWIP dan reklamasi pantai, mengakibatkan ekosistem di Teluk Weda menjadi rusak. Pencemaran air laut dan pendangkalan muara sungai telah merusak terumbu karang dan padang lamun sebagai tempat berkembang biak ikan,” tandasnya.