Lebih dari 17 ribu pelanggaran lalu-lintas di Maluku Utara sepanjang tahun 2025. Jika dibandingkan dengan jenis perkara lainnya, pengendara yang melanggar aturan ini mencapai 90,11 persen.
Meskipun begitu, jumlah itu menyusut sekitar 30,56 persen daripada tahun 2024. Dari 25.597 perkara pada 2024 menjadi 17.764 pada 2025. Tahun 2024 sekaligus menjadi yang terbanyak pelanggaran tersebut, dalam lima tahun terakhir.
Dalam rentang satu periode tersebut, angka pelanggar lalu-lintas tersedikit pada 2021. Itu berkurang 53,39 persen ketimbang tahun 2020. Kemudian, melonjak kurang lebih 70 persen pada 2022.
Mayoritas pelanggaran ini ditindak di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yaitu 12.487 perkara. Menyusul, PN Soasio sebanyak 2.750, PN Tobelo 2.367, dan 174 PN Bobong.
Naik turunya jumlah perkara ini dalam lima tahun terakhir, memiliki korelasi yang sangat kuat dengan banyaknya perkara yang diputuskan di PN Ternate, dengan nilai korelasi mencapai 0,95. Sementara, nilai korelasi untuk PN Soasio sekitar 0,67, PN Bobong 0,72 dan PN Tobelo 0,23.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.