Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kerja sama ini dilangsungkan di Ternate pada Senin, 13 April 2026, dengan melibatkan langsung Dekan Fakultas Hukum Unkhair bersama jajaran anggota Bapemperda DPRD Pulau Taliabu.
Suratman Baharudin, Anggota DPRD Pulau Taliabu, menegaskan penyusunan naskah akademik merupakan tahap krusial dalam melahirkan regulasi yang benar-benar matang dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah langkah awal yang sangat penting. Kita ingin memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga menjawab persoalan riil di masyarakat,” ujarnya kepada Kadera.id.
Dalam kesepakatan tersebut, penyusunan naskah akademik ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 60 hari kerja.
Menurut Suratman, kolaborasi ini juga menjadi bukti keseriusan DPRD dalam merespons berbagai kegelisahan publik terkait pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pulau Taliabu.
Tak hanya itu, Ranperda yang tengah disusun akan memuat aturan yang lebih tegas terkait persyaratan calon kepala desa. DPRD mendorong adanya standar yang jelas bagi setiap kandidat, mulai dari tingkat pendidikan hingga rekam jejak administratif dan hukum.
“Kita ingin ada standar atau ‘grade’ yang jelas. Misalnya, syarat pendidikan, serta ketentuan bebas temuan bagi mantan ASN maupun ASN yang ingin mencalonkan diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengetatan syarat tersebut penting untuk memastikan setiap calon kepala desa benar-benar memiliki kapasitas dan integritas, serta bebas dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Kami tidak ingin ada calon yang menyisakan masalah hukum ke depan. Karena itu, regulasi ini harus disusun secara selektif dan berkualitas,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, DPRD berharap Ranperda Pilkades yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat Pulau Taliabu. “Semoga regulasi ini mendorong terciptanya proses demokrasi desa yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.