Warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar aksi bentang spanduk di area bandara PT Harita Nickel pada Kamis, 23 April 2026. Salah satu spanduk yang mencolok bertuliskan, “Keluarga Alimusu dan Warga Soligi Menunggu Kedatangan Bupati! Bassam Kasuba.”

Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penyerobotan serta praktik jual-beli lahan milik Alimusu, warga Soligi, yang disebut melibatkan pihak PT Harita Nickel. Lahan yang disengketakan berada di kebun milik Alimusu.

Darma Yanti, perwakilan keluarga Alimusu, meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera turun tangan. Ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak Land Acquisition (LA) Harita Nickel dengan Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi, yang diduga terlibat dalam sengketa tersebut.

“Kami keluarga Bapak Alimusu mengundang Bupati Bassam Kasuba untuk segera mempertemukan Arifin Saroa dan oknum LA Harita Nickel dengan Bapak Alimusu, agar persoalan penjualan lahan ini bisa diselesaikan,” ujarnya di sela aksi.

Irwan, dari Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi, menyebut hingga kini belum ada respons dari pihak-pihak yang dituju, baik dari LA Harita Nickel, Arifin Saroa, maupun Bupati Halmahera Selatan.

“Belum, kami masih menunggu kedatangan mereka,” katanya singkat.

Sementara itu, pihak Humas Harita Nickel yang dihubungi melalui pesan singkat terkait persoalan ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai informasi, sengketa lahan ini bermula pada 2022. Saat itu, tim Land Acquisition Harita Group melakukan pengukuran lahan milik Alimusu bersama warga lainnya. Namun, hasil pengukuran tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada pemilik lahan. Perusahaan hanya menyampaikan secara lisan bahwa luas lahan Alimusu sekitar 5,5 hektare, tanpa disertai bukti atau peta resmi.

Pada periode yang sama, Alimusu sempat dipanggil oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Dalam pertemuan tersebut, Alimusu menerima uang sebesar Rp300 juta. Ia mengaku mengira uang tersebut bukan untuk transaksi jual-beli lahan, melainkan bentuk apresiasi dari pihak perusahaan. Namun, setelah itu, lahan miliknya justru telah digusur.

Melihat penggusuran tersebut, Alimusu sempat berupaya menghentikan aktivitas pembangunan bandara di lokasi tersebut.