Warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) dijadwalkan menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) pada Senin, 27 April 2026.

Permohonan PK di Mahkamah Agung (MA) ini telah digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 20 April 2026.

Permohonan PK ini diajukan atas putusan perkara Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara kepada warga Maba Sangaji. Dalam putusan tersebut, warga dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena dianggap merintangi aktivitas tambang nikel. Namun, pihak TAKI menilai penerapan pasal tersebut tidak terbukti secara sah dalam persidangan.

Sahil Abubakar, salah satu warga adat Maba Sangaji, menegaskan kehadiran mereka di lokasi semata untuk mempertahankan ruang hidup, termasuk tanah, hutan, dan sungai. Ia menilai upaya PK ini bukan hanya untuk kepentingan warga Maba Sangaji, tetapi juga masyarakat Halmahera secara luas.

“Pasal 162 ini berbahaya, bisa menjadi alat kekuasaan yang merugikan rakyat. Ini bukan hanya soal Maba Sangaji, tetapi untuk seluruh Halmahera,” ujarnya dalam diskusi di Kafe Sini, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, Sabtu, 25 April 2026.

Lukman Harun, Kuasa hukum warga, menyatakan unsur “merintangi” dan “menghalangi” dalam Pasal 162 tidak terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut mensyaratkan adanya mens rea atau niat jahat, sementara warga datang ke lokasi karena keresahan atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji.

Menurutnya, dalam fakta persidangan, warga tidak melakukan pemblokiran jalan maupun mendirikan tenda. Bahkan saat kejadian, aktivitas perusahaan sedang tidak berlangsung.

“Ada fakta menarik di persidangan, ketika warga meminta air, justru mobil perusahaan yang mengantarkan air galon,” ungkapnya.

Tim hukum juga menyoroti hakim mengabaikan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang seharusnya melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, tim hukum menilai hakim mencampuradukkan isu agraria dan lingkungan, sehingga gagal melihat aksi warga sebagai bentuk partisipasi publik yang sah. Mereka juga mengkritik penafsiran terhadap kepemilikan parang yang dianggap sebagai alat berbahaya, padahal merupakan perkakas kebun yang lazim dibawa warga.

Penerapan Pasal 162 juga dinilai tidak dapat dipisahkan dari Pasal 136 UU Minerba, yang mensyaratkan penyelesaian hak atas tanah sebelum kegiatan operasi produksi dilakukan.

“Perusahaan belum memenuhi kewajiban dalam Pasal 136, yakni bernegosiasi dan mencapai kesepakatan dengan warga,” tegas Lukman.

M. Irfan Alghifari, anggota tim hukum TAKI, menambahkan, wilayah yang menjadi lokasi sengketa merupakan hutan adat milik masyarakat Maba Sangaji yang telah ada jauh sebelum kehadiran perusahaan maupun negara.

Ia menekankan penerapan Pasal 162 harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 136 serta Pasal 86F huruf (b), yang mewajibkan pemegang izin untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemiliknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini, menurutnya, juga perlu dilihat dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan, hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum menetapkan status hutan adat di wilayah tersebut.

“Apa yang menyebabkan penetapan hutan adat sejak 2012 tidak dilakukan?” ujarnya.

Ia menegaskan, perjuangan warga Maba Sangaji merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak masyarakat adat atas wilayahnya. “Ini sebagaimana juga disoroti dalam Inkuiri Nasional Komnas HAM terkait hak masyarakat hukum adat di kawasan hutan,” tutupnya.