Sidang kedua peninjauan kembali (PK) kasus warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 27 April 2026.
Dalam sidang tersebut, Prof. (Ass). Dr. Ahmad Sofian, ahli hukum pidana menyampaikan pendapat tertulis terkait putusan PN Soasio yang memvonis warga menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), karena dianggap merintangi aktivitas tambang nikel.
Ahmad menilai, putusan hakim cenderung formalistik dan positivistik. Pendekatan ini, menurutnya, menimbulkan persoalan serius jika dilihat dari perspektif hukum konstitusi, hukum pidana modern, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Hakim keliru dalam menerapkan Pasal 162 UU Minerba karena memperluas tafsir secara tidak sah, tidak menguji unsur hukum materil, gagal membuktikan mens rea, serta tidak mampu membedakan antara protes konstitusional dan tindak pidana,” tegas Ahmad, dalam keterangan tertulis yang dibacakan kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) di ruang sidang PN Soasio.
Selain itu, kata ia, terdapat kekeliruan dalam menafsirkan “tali asih” yang disamakan dengan IUP dan PPKH sebagai bentuk penyelesaian hak atas tanah. Hakim dinilai tidak menguji keberadaan hak masyarakat adat Maba Sangaji, persetujuan bebas, serta konteks konflik agraria. Putusan tersebut juga mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang seharusnya membatasi penerapan Pasal 162 agar tidak menjadi alat kriminalisasi warga.
Menurut Ahmad, PK berpotensi menghasilkan putusan bebas atau lepas jika diajukan bukti tambahan, seperti keberadaan hak adat, keberatan masyarakat, cacat dalam proses persetujuan, maupun dampak lingkungan. Ia menyebut putusan PN Soasio mengandung pola kesalahan sistemik, seperti overcriminalization (kriminalisasi berlebih), pengabaian hak masyarakat adat, pembatasan kebebasan berekspresi dan partisipasi, serta penyimpangan dari tafsir Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perspektif memori PK, putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan). Hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik sosial-ekologis, bukan untuk menghukum perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Lukman Harun, Kuasa hukum warga, menambahkan, Pasal 162 kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pejuang lingkungan dan masyarakat adat, termasuk warga Maba Sangaji. Pengajuan PK, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperbaiki praktik hukum di Maluku Utara.
“Bukan hanya warga Maba Sangaji, pasal ini belakangan juga digunakan dalam kasus warga Sagea. Pasal 162 seolah memposisikan warga sebagai subjek kriminal,” ujarnya.
Kelemahan Putusan PN Soasio
Ahmad Sofian memaparkan, hakim telah mereduksi makna penyelesaian hak atas tanah dengan menyimpulkan bahwa PT Position telah memenuhi kewajiban melalui IUP, PPKH, dan pemberian “tali asih” sebesar Rp25 juta per hektare. Kesimpulan ini dianggap keliru karena tidak menguji apakah “tali asih” tersebut merupakan persetujuan yang bebas, sah, dan diberikan oleh masyarakat adat.
“Dalam konflik agraria, kompensasi tidak otomatis berarti penyelesaian hak atas tanah. Ini merupakan kekeliruan nyata dalam menilai fakta sekaligus kekhilafan hukum,” jelasnya.
Ia juga menilai hakim mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Pasal 162 tidak dapat diterapkan secara otomatis, terutama jika masih terdapat sengketa hak atas tanah. Ketika tafsir tersebut tidak dijadikan dasar, terjadi kekhilafan dalam penerapan hukum yang mengikat dan menunjukkan adanya diskoneksi antara peradilan umum dan tafsir konstitusional.
Kelemahan lain, lanjutnya, adalah kegagalan hakim membedakan antara aksi protes dan tindak pidana. Perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas tanah, lingkungan hidup, kebebasan berekspresi, dan partisipasi publik tidak diuji secara memadai. Sebaliknya, makna “mengganggu” justru diperluas secara berlebihan, padahal norma pidana seharusnya ditafsirkan secara ketat.
Hakim juga dinilai mengabaikan hak konstitusional atas lingkungan hidup dan partisipasi publik, pluralisme hukum, serta potensi perlindungan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, tidak adanya pengujian mens rea dan penerapan doktrin penyertaan turut menjadi kelemahan dalam putusan tersebut.
“Putusan ini juga bertentangan dengan arah yurisprudensi Mahkamah Agung yang cenderung lebih hati-hati dan kontekstual dalam menangani perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan konflik sosial, agraria, dan lingkungan hidup,” tambahnya.
M. Irfan Algifari, Tim hukum TAKI, menyebut terdapat kekeliruan nyata dalam penerapan hukum yang menyebabkan 11 warga Maba Sangaji divonis bersalah. Melalui mekanisme PK di Mahkamah Agung, pihaknya berharap kesalahan tersebut dapat diperbaiki.
“Kita perlu mengingatkan bahwa Pasal 162 tidak boleh diterapkan secara serampangan. Memperjuangkan tanah dan lingkungan tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena perusahaan memiliki izin,” ujarnya.
Sementara itu, Sahil Abubakar, salah satu warga adat Maba Sangaji, berharap proses PK dapat membuka kembali perkara secara lebih objektif dan menyeluruh. Ia menegaskan, perjuangan mempertahankan hutan tidak seharusnya dikriminalisasi.
“Ketika kami mempertahankan hutan, itu tidak bisa dianggap sebagai tindakan menghalangi. Justru aktivitas tambang yang masuk ke wilayah adat kami, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.