Eksaminasi publik terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, dalam perkara warga Maba Sangaji digelar di kampus IAIN Ternate pada 28 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan ahli untuk mengkaji putusan yang dinilai kontroversial tersebut.
Putusan bernomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara kepada warga Maba Sangaji. Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dianggap merintangi aktivitas tambang nikel.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Dr. Ahmad Sofian, Ahli hukum pidana, mengatakan Pasal 162 UU Minerba bersinggungan dengan berbagai hak fundamental, seperti hak masyarakat adat, hak atas lingkungan hidup, serta kebebasan menyampaikan pendapat. Ia mengingatkan, pasal tersebut berbahaya jika terus dipertahankan karena berpotensi melindungi eksploitasi perusahaan tambang.
Menurutnya, 11 warga Maba Sangaji yang diputus bersalah sejatinya hanya menyuarakan penolakan dan memperjuangkan hak atas tanah, ruang hidup, serta hutan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Menolak tambang dan memperjuangkan tanah adat tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan mengganggu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sifat pasal tersebut yang dinilai memiliki tafsir subjektif, terutama pada frasa “merintangi” dan “mengganggu”, sehingga berpotensi mengkriminalkan siapa pun yang dianggap mengganggu kepentingan ekonomi negara atau perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
“Delik dalam pasal ini berbahaya karena mudah digunakan untuk mengkriminalkan masyarakat,” katanya dalam eksaminasi tersebut.
Ahmad menjelaskan adanya dua perspektif dalam melihat aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Dalam hukum administrasi negara, kegiatan tanpa izin dapat dianggap ilegal. Namun, dalam perspektif hukum adat, justru eksploitasi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan ilegal.
“Eksploitasi yang merusak tata kelola, norma, dan kehidupan masyarakat adat jelas melanggar nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengkritik putusan PN Soasio yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta prinsip perlindungan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Muhammad Tabrani, akademisi hukum administrasi negara Universitas Khairun, menegaskan bahwa negara wajib mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.
“Penguasaan negara tidak bersifat absolut. Negara tetap harus melindungi dan mengakui hak masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, terdapat perbedaan antara hutan negara dan hutan adat. Namun, hingga kini pemerintah daerah belum menetapkan status hutan adat di wilayah Maba Sangaji.
Di sisi lain, sosiolog Surya Saluang menyoroti aspek sosial dan spiritual masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa praktik dan ritual adat merupakan bagian dari keyakinan yang dilindungi oleh undang-undang.
“Ritual adat adalah ekspresi kepercayaan yang telah berlangsung ratusan tahun, tetapi justru tidak dipertimbangkan dalam putusan ini,” katanya.
Ia menilai, perkara tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berpotensi mengkriminalisasi nilai-nilai religi dan keyakinan yang hidup dalam masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.