Oleh: Risdian Kayang
DI kawasan yang tanahnya menopang rantai pasok baterai kendaraan listrik dunia, warganya terus cemas menghitung debit air di sumur mereka yang terus mengering. Sungai-sungai memang masih menyediakan air, tetapi warnanya keruh dan berlumpur. Begitu keterangan Oktaviana Takuling, warga Lelilef pada media (Kabata, Red). Meski tidak spesifik sama, kondisi krisis air bersih juga terjadi di kawasan bercokolnya industri ekstraktif seperti Pulau Gebe, Buli dan Kawasi di Pulau Obi.
Kemarau panjang memang membuat berbagai tempat mengalami kekeringan, tetapi ekspansi ekstraktif adalah pengganda kerentanan. Hilangnya hutan, rusaknya daerah tangkapan air, sedimentasi, dan alih fungsi lahan membuat siklus air terhenti. Merusak hutan dan tanah berarti merusak kemampuan bumi untuk menyimpan dan mengalirkan air, siklus hidrologi berhenti.
Dalam pergaulan sehari-hari, seorang diyakini dapat mampu bertahan tanpa makanan hingga dua bulan, sedangkan tanpa air, seorang hanya mampu bertahan tidak lebih dari seminggu. Karena itu, air merupakan salah satu sumber daya paling vital bagi kehidupan, tidak hanya sebagai kebutuhan dasar tetapi juga komponen penting dalam pertanian, industri, dan domestik.
Dalam konteks hak asasi manusia, akses terhadap air bersih dan aman diakui secara universal sebagai hak yang tidak dapat dinegosiasikan, sebagaimana tertuang dalam resolusi PBB No.64/292.
Hak atas air bersih dan sanitasi adalah hak asasi manusia yang esensial bagi kehidupan dan kesejahteraan individu. Karena itu, dalam kerangka Hak Asasi Manusia, masyarakat sebagai rights holders. Sementara negara sebagai duty bearer yang berkewajiban menghormati, melindungi, memenuhi dan memulihkan HAM.
Meski air diakui sebagai commons (milik bersama) “barang publik”, di banyak tempat hak atas air seringkali terancam oleh dinamika kekuasaan modal yang mendominasi pengelolaan sumber daya alam. Situasi ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam hal akses, tetapi juga mengubah cara negara memandang air sebagai komoditas, alih-alih sebagai hak asasi yang harus dijamin, dipenuhi dan dilindungi.
Tepatnya, koptasi modal-negara terhadap air telah menuntun pada terciptanya diskursus perihal ‘water grabbing-perampasan air’, bentuk akumulasi melalui perampasan; air tidak lagi menjadi barang milik publik namun menjadi komoditas, sekaligus memindahkan risiko dari pemodal kepada publik sementara “dividen” hanya mengalir ke pemilik modal.
Dalam kondisi kahar itu, mengingatkan pada buku yang ditulis ekofeminis India, Vandhana Shiva berjudul; Water Wars: Privatisasi, Profit, dan Polusi yang diterbitkan atas kerja sama WALHI dan Inssist Press. Shiva menyoroti bagaimana air yang tadinya merupakan sumber kehidupan bersama dan bagian dari budaya serta ekosistem berubah menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan.
Buku itu dibuka dengan kalimat profokatif: Krisis air adalah dimensi kerusakan ekologis bumi yang paling menyebar, paling sulit, dan paling tidak terlihat. Manusia modern telah merusak dan menghancurkan kapasitasnya untuk menerima, menyerap dan menampung air.
Pembabatan hutan dan pertambangan telah menghancurkan kemampuan serap yang dimiliki telah mengeringkan ekosistem. Meningkatnya pengunaan bahan bakar minyak telah menyebabkan polusi udara dan perubahan iklim dan menjadi penyebab utama terjadinya banjir, tsunami, dan kekeringan yang terus berulang.
Setidaknya ada dua gagasan pokok Shiva yang relevan untuk melihat krisis air di kawasan yang berdampingan dengan industri di atas. Pertama, air sebagai commons versus Komoditas untuk input produksi. Dalam konteks geografi Maluku Utara yang didominasi lautan dan pulau-pulau kecil, siklus air jauh lebih rapuh dibanding daratan besar: akuifer terbatas, daerah tangkapan sempit, dan satu sungai seringkali menjadi satu-satunya sumber bagi satu-dua kecamatan sekaligus.
Dalam kondisi itu, ketika air diklaim sekaligus oleh dua rezim nilai—air sebagai penopang hidup warga dan air sebagai input produksi bagi smelter nikel misalnya. Pertanyaan yang patut diajukan adalah “siapa diprioritaskan saat langka”. Jawabannya bisa terbaca dari infrastruktur: instalasi pengolahan air, jaringan pipa, dan sumur bor cenderung dibangun mengikuti kebutuhan produksi kawasan industri terlebih dahulu, sementara warga di lingkar tambang justru mengalami defisit air. Semakin dekat dengan sumber air yang “diserap” industri, semakin jauh akses warga terhadapnya.
Argumen Shiva yang Kedua adalah krisis air yang diproduksi (manufactured scarcity). Shiva menaru judul profokatif; Mengubah Kelimpahan Menjadi Kelangkaan.
Dengan mengurai krisis air yang melanda negara-negara yang mengalami kekurangan dan kelangkaan air (28 Negara, diperkirakan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025) serta krisis air yang melanda India akibat alihfungsi lahan untuk hutan industri, pertambangan dan revolusi hijau, Shiva menunjukan bahwa secara garis besar, krisis air yang terjadi adalah akibat perubahan bentang alam menyebabkan air menghilang dan merusak kemampuan tanah mengkonservasi air.
Hutan berfungsi sebagai “spons”, akar menahan tanah, kanopi memperlambat limpasan, lantai hutan menyerap air hujan menjadi cadangan air tanah. Pembukaan lahan untuk pit tambang, jalan hauling, dan kawasan industri memutus tiga fungsi ini sekaligus.
Komodifikasi air sebagai input produksi serta krisis yang diproduksi dengan sendirinya akan melahirkan apa yang Shiva sebut sebagai “privatisasi air”, formasi itu tidak selalu berbentuk akuisisi formal atau kontrak konsesi perusahaan air kemasan, ia bisa terjadi lewat pencemaran itu sendiri.
Ketika sungai berlumpur dan keruh dan ketika sumur mengering atau tak lagi layak pakai, warga dipaksa masuk ke pasar air isi ulang. Air yang dulunya gratis dan menjadi hak, kini berubah jadi pengeluaran rutin wajib, air telah berubah menjadi komoditas yang mahal.
Maka, siklus krisis air ini berujung menjadi beban publik “memindahkan risiko dari pemodal kepada publik”: biaya pemulihan akses air dibebankan ke kantong warga per galon, sementara perusahaan tak menanggung biaya eksternalitas itu secara proporsional.
*Penulis merupakan aktivis lingkungan di Maluku Utara

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.