Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Kegiatan yang berlangsung Jumat, 23 Oktober 2026 ini, dilakukan dalam program riset terkait PLTU Captive di kawasan PT Feni Halmahera Timur, anak usaha PT Aneka Tambang.

Kegiatan ini dlakukan karena warga setempat mengeluhkan kondisi lingkungan, debu, bau asap, dan ruang tangkap nelayan yang semakin jauh.

Ismunandar Marsaoly, Ketua Organisasi Salawaku Institut mengatakan, respons warga terhadap dampak PLTU Captive masih minim karena masih dalam proses perencanaan.

Meski begitu, warga telah merasakan dampak lainnya seperti debu, ruang tangkap nelayan yang semakin menjauh hingga bau asap yang mengusik indra penciuman warga hingga memicu kasus ISPA, batuk, pilek, dan sesak napas. Kondisi ini dinilai belum ada keseriusan dari PT Antam, perusahaan swasta maupun pemerintah dalam menyikapi masalah lingkungan dan kesehatan warga. Bahkan analisis mengenai dampak lingkungan (lingkungan) dinilai tidak berpihak pada warga.

“Dari sisi sosial dan ekonomi, kehadiran tambang dinilai belum memberi dampak nyata bagi masyarakat lokal. Bantuan sosial atau CSR juga tidak menyentuh kondisi aktual warga, seperti pengembangan ekonomi lokal nelayan dan petani,” katanya.

Mereka berharap, dengan adanya riset ini dapat memberikan perubahan pada warga Buli Karya, Buli Asal, dan Wayafli, di tengah masifnya aktivitas perusahaan tambang.

Dr. Moh. Maulana, salah satu tim riset mengatakan, FGD di Buli Karya menjadi ruang bagi warga untuk merekam keluhan, mengumpulkan bukti, dan menyusun langkah advokasi. Dari desa kecil di Maluku Utara itu, suara tentang debu, asap, ISPA, dan janji CSR yang belum menyentuh realitas warga terus bergulir.

“Data hasil riset akan diintegrasikan untuk kepentingan advokasi. Jika dampak yang seharusnya dipenuhi perusahaan tidak terpenuhi, fakta riset dapat menjadi dasar untuk mengukur pelanggaran hukum. Bukti yang dikumpulkan diharapkan menjadi argumentasi ilmiah sekaligus bagian dari upaya hukum,” katanya.

Ia bilang, perusahaan wajib memenuhi hak-hak warga, termasuk memulihkan dampak kerusakan lingkungan serta mengatasi dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang timbul di masyarakat.

Menurutnya, PLTU Captive harus beroperasi sesuai norma hukum internasional maupun secara nasional.

“CSR dan lain sebagainya itu hak yang lain, tetapi hak yang paling mendasar adalah pemulihan. Dalam riset ini, kami mengukur apakah dampak tersebut direspons oleh perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.

Dealfrit Kaerasa, tim riset yang lain mengatakan, mestinya sebelum perusahaan masuk, harus ada informasi yang jelas mengenai dampak aktivitas tambang. Bukan hanya memaparkan dampak positif, tetapi juga dampak negatif.

“Itulah yang menjadi panduan bagi warga untuk menentukan sikap menerima atau menolak pembangunan,” ucapnya.