Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III, Ketua Komisi III, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa pembongkaran gedung RSUD Bobong yang telah dilakukan satu bulan lalu harus sesuai prosedur. Ia meminta dinas terkait menjelaskan proses tersebut secara rinci.
“Penghancuran aset itu ada prosedurnya. Harus melalui standar yang jelas, seperti uji laboratorium dan analisis berdasarkan data aktual, baik dari mutu uji lab maupun kondisi di lapangan,” ujar Budiman.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa DPRD mendukung pembangunan RSUD, tetapi setiap tahapan harus dilakukan sesuai aturan. Ia juga meminta Dinas Kesehatan untuk menghadirkan dokumen penilaian terkait pembongkaran gedung.
“Saya minta dokumen penilaian itu dihadirkan, karena setiap pembongkaran aset memiliki prosedur yang harus tertuang dalam dokumen resmi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisiya Marsaoly, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pembongkaran gedung RSUD Bobong.
“Kami mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh pihak terkait dalam pengelolaan aset,” kata Kuraisiya.

 
											
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.