Keluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait honorarium dan biaya operasional akhirnya ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan.

Sebelumnya, pencairan honorarium dan biaya operasional sempat tertunda karena KPU masih dalam proses penyusunan laporan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari anggota PPS dan PPK yang telah lama menunggu pembayaran.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, mengonfirmasi bahwa pembayaran honorarium bagi PPS akan dimulai pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, ia belum memastikan apakah pencairan akan dilakukan lebih dulu di daratan Oba atau Pulau Tidore.

“Berkaitan dengan honorarium PPS, pembayarannya akan dimulai besok, 13 Maret 2025. Tetapi untuk jadwal pencairan di daratan Oba atau Pulau Tidore, kami masih menunggu kepastian,” ujar Randi pada Rabu, 12 Maret 2025.

Randi menjelaskan bahwa honorarium dan biaya operasional melekat di sekretariat KPU, sementara proses pencairan ditentukan oleh bendahara. Namun, ia memastikan bahwa paling lambat pembayaran akan dilakukan pada 13 atau 14 Maret 2025.

“Pelaporan di tingkat PPS sudah selesai, tinggal menunggu pembayaran,” katanya.

Terkait teknis pencairan, Randi mengaku masih menunggu konfirmasi dari sekretariat KPU.

“Pimpinan sudah memastikan bahwa besok pembayaran akan mulai dilakukan. Rencananya, pencairan akan berlangsung selama dua hari: hari pertama untuk empat kecamatan di Pulau Tidore, dan hari kedua untuk empat kecamatan di daratan Oba,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan, Akmal Daut, menambahkan bahwa masa tugas PPS sebenarnya telah berakhir pada 27 November 2024.

“Artinya, mereka tidak lagi bekerja pada Desember 2024 dan Januari 2025, tetapi tetap menerima honorarium,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa KPU hanya akan membayarkan honorarium untuk Januari 2025, karena pembayaran setelah masa tugas PPS berakhir harus disesuaikan dengan regulasi.

“Terkait pernyataan anggota PPS yang meminta pembayaran untuk periode setelah masa tugasnya berakhir, kami justru dilarang membayarkan honorarium lebih dari yang seharusnya,” katanya.

Akmal juga mengingatkan bahwa jika tidak ada aktivitas kerja, maka pengadaan alat seperti printer tidak diperlukan, agar laporan tidak dianggap fiktif.

“Pembayaran Januari 2025 bisa dibilang sebagai bonus, karena secara aturan, PPS telah selesai bertugas pada 27 November 2024. Jika ada yang bekerja setelah 15 Desember 2024, mereka tetap dibayarkan untuk satu bulan penuh. Tetapi jika aktivitasnya di bawah tanggal 15 Desember, maka sesuai aturan Inspektorat KPU, mereka tidak bisa lagi menerima pembayaran,” jelasnya.

Dalam sistem pelaporan, KPU tetap memberikan kewenangan kepada PPK untuk membantu PPS dalam penyelesaian administrasi di kecamatan masing-masing.

“Saya sudah menandatangani surat perintah pembayaran, insyaallah honorarium dan biaya operasional akan cair besok atau lusa,” pungkasnya.