Sebanyak 15 mahasiswa di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore.
Mereka dijerat dalam kasus dugaan perusakan pagar dan gerbang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Soasio yang terjadi usai aksi solidaritas mengawal sidang putusan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, pada 16 Oktober 2025.
Achmad Rizaldy, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tidore, mengatakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi Polresta Tidore tidak membuahkan hasil. Menurutnya, mediasi ditolak oleh pihak pelapor, Ma’rifin Arif dari PN Soasio, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
“Kami sudah berupaya datang untuk membicarakan penyelesaian secara baik-baik sebagai alternatif. Namun, dari pihak pengadilan meminta agar proses tetap mengikuti tahapan yang sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan,” kata Achmad kepada Kadera.id, Rabu, 24 Juni 2026.
Achmad mengungkapkan, berkas perkara tersebut sempat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore. Namun, hingga kini para tersangka masih menjalani wajib lapor satu kali setiap pekan ke Polresta Tidore karena penahanan mereka ditangguhkan.
“Ada 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk saya. Surat pemberitahuan sudah diberikan kepada masing-masing orang,” ujarnya.
Ia mengaku menyesalkan sikap PN Soasio yang menolak penyelesaian melalui jalur damai. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, AIPDA Agung Saytiawan, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polresta Tidore, membenarkan penetapan 15 mahasiswa sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut Agung, berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim ke JPU dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P-19), sehingga penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk dari jaksa.
“Sudah tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk jaksa (P-19). Dalam kasus ini ada 15 orang tersangka. Sebelumnya juga sudah diupayakan mediasi, namun tidak berhasil,” katanya.
Diketahui, laporan polisi diajukan oleh Ma’rifin Arif dari PN Soasio pada 17 Oktober 2025, sehari setelah aksi solidaritas yang mengawal sidang putusan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.
Para mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi, di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tidore, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tidore, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tidore, dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut daftar 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Achmad Rizaldy (Ketua LMND Tidore)
- Aldi Rizaldi Daud (Ketua HMI Tidore)
- Hafrijal A. Rasid (HMI)
- Iksan Sam (LMND)
- Salman Alfarizi (LMND)
- Riski Kasim (LMND)
- Julfitra Idham (LMND)
- Tirta Wowotubun (HMI)
- M. Safril Idris (HMI)
- M. Rahmat H. Taher (HMI)
- M. Taufan Adi Pratama
- Riski L.A. Hasan (Ketua BEM Fakultas Hukum UNNU)
- Irfan A. Gani (PMII)
- Irman Kader (LMND)
- Hega H. Folasimo (HMI)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.