Pemerintah Kota Ternate hingga kini belum menerbitkan surat pemberhentian sementara atau sanksi terhadap RA alias Rahmat, Lurah Tabam, Ternate Utara, yang diduga mencuri belasan ponsel warga di Ternate.
Nany Wardhany, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKSPDM Ternate mengatakan, pemberhentikan terhadap Rahmat masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika nantinya Rahmat dinyatakan tidak bersalah, status kepegawaiannya akan dipulihkan sesuai keputusan pengadilan.
Nany juga menjelaskan bahwa alasan belum menerbitkan surat tersebut disebabkan pihaknya belum menerima salinan surat penahanan Rahmat dari Satreskrim Polres Ternate.
“Jadi surat penahan itu tidak kepada kita. Tapi kita tunggu mereka [pihak kepolisian] masih koordinasi dengan pimpinannya,” ujar Nany kepada reporter Kadera, Rabu, 30 April 2025.
Nany menambahkan, pihaknya sudah secara resmi menyurati Polres Ternate untuk meminta salinan surat penahanan Rahmat. Surat tersebut, menurutnya, penting sebagai dasar untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara.
Nany bilang, upaya koordinasi dengan Polres Ternate soal surat penahanan sudah dilakukan. Ia bilang, pihaknya kini masih tunggu konfirmasi balik dari Polres Ternate.
“Kita sudah menyurat secara resmi kepada pihak kepolisian untuk minta salinan surat penahanan. [Surat] penahanan itu sebagai dasar untuk berhentikan sementara Lurah Tabam,” jelas Nany.
Selain akan diberhentikan sementara, Nany menyebut, selama masa tersebut, gaji Rahmat akan dipotong sebesar 50 persen sesuai ketentuan dalam surat keputusan (SK) yang berlaku.
Disisi lain, AKP Widya Bhakti Dira, Kasat Reskrim Polres Ternate, pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemkot Ternate terkait permintaan salinan surat penahanan.
“Suratnya belum masuk di kami. Kalau sudah masuk kita cek lagi,” ucap Widya.
Widya juga menjelaskan kasus dugaan pencurian ini masih dalam tahap penyelidikan, dan berkas perkaranya sedang dirampungkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
“Saat ini, Rahmat juga sudah ditahan di rumah tahan negara (rutan) Ternate,” ujarnya mengakhiri.
Sebagai informasi, kasus pencurian ini bermula ketika korban, Nafiarna, bersama rekannya berolahraga di sekitar Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua, pada Kamis, 10 April 2025. Mereka memarkir motor di pinggir jalan dan menyimpan dua ponsel di bagasi motor, sementara satu ponsel lain milik rekannya juga ikut disimpan.
Belum satu jam berolahraga, saat kembali ke motor, korban mendapati ponsel-ponsel tersebut telah raib. Rekaman CCTV dari sebuah hotel dekat lokasi kejadian memperlihatkan dengan jelas sosok Rahmat membuka bagasi motor korban dan mengambil ketiga ponsel tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rahmat akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, dibantu Tim Resmob Polda Maluku Utara, di Pelabuhan Speedboat Mangga Dua saat baru kembali dari perjalanan ke Sofifi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.