Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) memblokade pintu Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat, 2 Mei 2025.

Aksi pemalangan pintu tersebut terjadi saat massa mendatangi Kantor DPRD untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang belum dituntaskan di wilayah Taliabu. Mereka mendesak DPRD agar lebih berpihak dan serius mengawal berbagai kebijakan yang dinilai mandek.

Setibanya di kantor DPRD dan mendapati pintu dalam keadaan terkunci, massa langsung menggelar orasi dan memalang pintu menggunakan papan kayu sebagai bentuk protes.

Fadlin, orator aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat dan digaji oleh rakyat, seharusnya hadir serta bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang terjadi di daerah.

“DPRD adalah representasi masyarakat. Tapi hari ini mereka tidak berada di kantor. Kami menganggap DPRD telah kehilangan nurani dan tidak peduli terhadap kondisi masyarakat Taliabu,” tegas Fadlin.

Menanggapi aksi tersebut, Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Taliabu, Aldin Saputra, mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh anggota DPRD sedang berada di luar daerah untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

“Diperkirakan baru akan berkantor kembali pada tanggal 5 atau 6 Mei. Terkait aksi pemalangan pintu DPRD, kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk menindaklanjutinya,” jelas Aldin melalui pesan WhatsApp.

Risto Sangaji
Reporter