Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Chusni Thamrin, mendesak percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara. Desakan itu disampaikan saat ia mengunjungi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate pada Selasa, 20 Mei 2025.

Hingga kini, dari total 1.185 desa dan kelurahan yang menjadi target program nasional Koperasi Merah Putih di Maluku Utara, belum satu pun yang terbentuk atau mendaftarkan badan hukum dan notaris.

“Kunjungan kami ke Diskop dan UMKM Kota Ternate ini terkait dengan percepatan pendaftaran desa dan kelurahan yang sudah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Bahwa akan dibentuk 80 ribu koperasi se-Indonesia. Wilayah Maluku Utara ini kurang lebih 1.185 desa kelurahan yang sesuai dengan arahan presiden harus segera terbentuk,” kata Chusni.

Ia menjelaskan bahw pihaknya sudah mendukung dari sisi sistem informasi pendaftaran badan hukum secara daring serta menyiapkan notaris yang tersebar di wilayah Maluku Utara.

Menurut Chusni, target pembentukan koperasi nasional itu harus tercapai dalam waktu 53 hari. Ia mengimbau seluruh dinas koperasi kabupaten/kota di Maluku Utara segera mempercepat sosialisasi, pendampingan, dan pendaftaran legalitas koperasi.

“Kami mendorong agar segera membagi tugas notaris di wilayah Maluku Utara sesuai dengan jumlah desa kelurahan tersebut. Dan ketika dokumen sudah disiapkan, termasuk musyawarah desa dan lain sebagainnya, segera mendaftarkan nama koperasinya,” imbuhnya.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter