Sidang praperadilan terkait penetapan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka atas dugaan penyerangan terhadap PT Posision terus bergulir di Pengadilan Negeri Soasio. Namun hingga kini, belum ada titik terang mengenai keabsahan proses hukum tersebut.

Sebelas warga tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Maba Selatan dan Polda Maluku Utara, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Darurat, dan pasal-pasal dalam KUHP.

Kuasa hukum para tersangka, Suarez H. Yunus, yang didampingi Furqan Abdullah dan Balqis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk menguji dua hal utama, yakni keabsahan penetapan tersangka dan keabsahan proses penangkapan oleh kepolisian.

“Praperadilan ini kami ajukan untuk menilai apakah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap 11 warga Maba Sangaji dilakukan secara sah menurut hukum,” ujar Suarez usai sidang pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam sidang perdana tersebut, dibacakan permohonan dari pihak pemohon, yakni 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polsek Maba Selatan dan Polda Maluku Utara.

Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian dokumen dan saksi dari pihak pemohon pada 11 Juni, dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak termohon pada 12 Juni. Kesimpulan dari kedua pihak akan disampaikan pada 13 Juni, dan putusan pengadilan dijadwalkan pada 16 Juni 2025.

Dalam proses sidang, Suarez menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dari warga yang kini ditahan, serta berencana mendatangkan ahli hukum pidana dari YLBH dan Kontras Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memberikan keterangan yang objektif dalam sidang praperadilan.

“Kami memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan pihak penyidik. Karena itu kami menguji fakta-fakta yang digunakan dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, apakah benar merupakan fakta hukum atau bukan,” jelasnya.

Menurut Suarez, empat dari sebelas warga tersebut dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman, namun pihaknya menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat karena membawa senjata tajam, serta Pasal 162 UU Minerba karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan. Padahal fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda,” ungkap Suarez.

Ia menjelaskan bahwa warga membawa parang bukan untuk menyerang, melainkan sebagai alat perlindungan diri saat menempuh perjalanan jauh melewati hutan menuju lokasi pertambangan PT Posision.

“Kondisi medan yang berat, hutan lebat, dan sungai yang harus dilintasi membuat warga membawa parang sebagai alat pelindung diri, bukan untuk melakukan penyerangan,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, warga hanya ingin menyampaikan dua aspirasi kepada perusahaan, adalah perubahan kualitas air sungai serta kerusakan hutan akibat aktivitas tambang. Namun, pihak perusahaan tidak hadir, dan hanya diwakili oleh subkontraktor. Pertemuan resmi baru direncanakan pada 18 Mei 2025.

“Parang yang dibawa warga disimpan di dalam tenda dan tidak digunakan untuk tindakan kekerasan. Tapi justru itulah yang dijadikan dasar penetapan mereka sebagai tersangka,” tambahnya.

Suarez menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa fakta-fakta yang digunakan untuk menjerat kliennya bukan merupakan fakta hukum yang sah.

“Bagi kami, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Fakta yang digunakan tidak berdiri sebagai fakta hukum,” tegasnya.