Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, menuai sorotan.

Dalam perkara Nomor 24/Pid.Sus/2025/PN TOB dengan terdakwa RZE alias Ronal, anggota Polres Halmahera Utara, JPU hanya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 18.07 WIT itu dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi korban, WAS alias Wulan, dan dianggap tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Padahal, dalam surat dakwaan, Ronal didakwa dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang memiliki ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, Fahrizal Dirhan, yang juga kuasa hukum korban, mengkritik keras tuntutan tersebut.

“Kami sangat menyesalkan tuntutan JPU yang tidak berpihak kepada korban (Wulan). Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Fahrizal menyebut, ketua majelis hakim dalam persidangan bahkan sempat menegaskan bahwa pasal yang didakwakan berkaitan dengan penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai sepuluh tahun penjara.

Sikap JPU ini juga menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Hukum dari Universitas Khairun (Unkhair), Astuti N. Kilwouw menyatakan bahwa seharusnya JPU menuntut hukuman maksimal, terutama karena pelaku adalah aparat penegak hukum.

“Jika pelaku adalah masyarakat biasa dan mendapat tuntutan lebih berat dalam kasus serupa, tentu ini menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.

Menurut Astuti, KDRT bukanlah tindak pidana ringan (tipiring). Hukum harus memberikan keadilan kepada korban serta efek jera bagi pelaku. Ia menilai tuntutan ringan JPU menunjukkan penegakan hukum yang bias gender dan tidak berpihak pada korban.

“Tuntutan ini mencerminkan wajah hukum kita yang masih maskulin, tidak berpihak pada korban, dan buruk dari segi edukasi publik,” ujarnya.

Astuti bilang, dampak fisik dan psikis yang dialami korban harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan beratnya hukuman. Namun dalam praktiknya, suara korban KDRT sering diabaikan atau dibungkam, termasuk oleh sistem hukum itu sendiri.

“Jika hukum hanya memberikan tuntutan ringan, maka itu sama saja membungkam suara korban,” tambahnya.

Tuntutan yang dianggap tidak proporsional ini menimbulkan kekecewaan dan keraguan terhadap komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa. Publik menantikan apakah majelis hakim akan mempertimbangkan fakta hukum secara utuh dan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan.

Kasus ini diketahui bermula ketika Brigpol Ronal diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Wulan, dengan cara memiting leher korban dengan keras. Dalam upaya membela diri, Wulan menggigit tangan suaminya. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Utara pada 20 September 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/269/IX/2024/PMU/Res Halut.

Namun, dua hari setelah laporan tersebut, Brigpol Ronal membuat laporan balik terhadap Wulan. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan Wulan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025 melalui surat penetapan No. S.Kep/87/V/2024/Reskrim.

LBH Marimoi menilai laporan balik Ronal sebagai bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap korban. Mereka juga menuding aparat penegak hukum tidak imparsial dan cenderung melindungi pelaku. Ronal sempat mengupayakan penyelesaian damai, namun Wulan menolak mencabut laporannya.

Kasus ini sempat mandek di kepolisian dan baru diproses kembali setelah viral di media sosial. Barulah pada 1 November 2024, penyidik menyampaikan SP2HP dan memeriksa Wulan lima hari kemudian.