Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara sedang mendalami dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat provinsi yang diduga fiktif.
Alfajrin A. Titaheluw, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, mengatakan saat ini sedang mengumpul informasi awal sebagai bahan kajian terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi PPPK.
“Ini bagian dari langkah proaktif Ombudsman,” kara Alfajrin kepada Kadera, di kantor Ombusdman Maluku Utara di Kota Ternate, Selasa, 29 Juli 2025.
Untuk menelusuri lebih lanjut, Ombudsman telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, serta perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado. Sementara pertemuan dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara dijadwalkan ulang pada Jumat mendatang.
Menurut Alfajrin, rapat koordinasi dilakukan guna menelusuri kronologi seleksi PPPK dan mengidentifikasi potensi pelanggaran administrasi.
“[Ingin memastikan] apakah benar ada peserta yang tidak memenuhi syarat, dan sengaja diloloskan. Siapa saja yang bertanggung jawab atas masalah tersebut. Ini yang kami dalami,” jelas Alfajrin.
Alfajrin menekankan bahwa Inspektorat memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan keberadaan peserta fiktif dalam seleksi tahap kedua. Hasil peneluran Inspektorat, menurutnya, akan menjadi bahan valid untuk tindakan lebih lanjut.
Jika terbukti manipulasi oleh oknum pejabat terhadap data peserta PPPK, kata Alfajrin, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan disiplin, kode etik, maupun sanksi administratif.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti proses seleksi PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula yang hingga kini belum mengumumkan hasil seleksi tahap pertama maupun kedua. Kondisi tersebut mengakibatkan pemblokiran layanan manajemen ASN oleh BKN.
“Karena ini menyangkut nasib banyak orang, dan PPPK adalah bentuk pengakuan negara atas pengabdian mereka, makan masih terus kita dalami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Ombudsman mendukung penuh langkah Gubernur Maluku Utara dalam membenahi tata kelola birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.