Sejumlah toko modern di Kota Ternate mulai menerapkan kebijakan penggunaan tas belanja ramah lingkungan, tidak lagi memakai kantong plastik sekali pakai. Salah satunya diterapkan di Indomaret Cengkeh Afo, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik di Kota Ternate yang resmi diluncurkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ternate pada 20 Agustus 2025. Program ini melibatkan ritel besar seperti Jatiland Mall, Alfamidi, Indomaret, dan sejumlah toko lainnya.

Ana, karyawan Indomaret Cengkeh Afo, mengaku sempat meminta kelonggaran untuk menghabiskan stok kantong plastik yang masih tersisa banyak. Namun, akhirnya, penggunaan plastik itu dihentikan total.

“Penggantinya kantong atau tas belanja ramah lingkungan,” kata Ana kepada Kadera, di tempat kerja, Senin, 8 September 2025. Kantong itu telah disediakan seharga Rp3.200 atau pembeli bisa membawa sendiri kantong dari rumah.

Ia mengaku sempat ada protes dari konsumen, namun sebagian besar pembeli kini sudah mulai terbiasa. “Cuman di awal-awal saja. Tapi yang komplen itu bukan konsumen di sini. Kalau konsumen di sini, sudah tahu kantong plastik tidak diberlakukan lagi,” ungkapnya.

Muhammad Syafe’i, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, mengatakan efektivitas kebijakan ini bergantung pada kolaborasi antar pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kalau masyarakat berinisiatif membawa kantong belanja sendiri berarti bagus. Itu mendukung program pengurangan sampah, khususnya sampah plastik,” kata Syafe’i.

Meski demikian, Syafe’i mengaku sejumlah kendala masih dihadapi. Beberapa toko modern terlanjur melakukan pengadaan plastik dalam jumlah besar. Sementara itu, ada konsumen yang mengeluh dan enggan berbelanja di toko yang tidak menyediakan plastik.

Syafe’i mengatakan butuh waktu untuk membangun pemahaman kolektif masyarakat. DLH, kata Syafe’i, akan terus kawal dan bila ada toko yang tidak taat, akan diberi sanksi, mulai dari teguran hingga saksi sosial sesuai regulasi.

Dalam Pasal 12-14 Perwali itu, disebutkan saksi yang akan dikenakan pelanggar yaitu sanksi administratif berupa; teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah dengan pengambilan kantong plastik hingga menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

“Toko yang tidak menerapkan kebijakan itu akan diberikan sangksi dengan teguran. Kalau tetap tidak berkomitmen ada sanksi sosial dan sanksi sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter