Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti dugaan pembuangan limbah ikan secara langsung ke pesisir pantai di Pasar Perikanan Bastiong, Ternate Selatan. Pedagang setempat menyebut sisa tulang, sisik, jeroan, dan kepala ikan mencapai 50-100 kilogram diduga dibuang ke laut karena tidak ada tempat pengelolaan khusus.
M. Syaiful, Ketua Komisi III DPRD Ternate menilai persoalan itu menunjukkan ketiadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di pasar tersebut. Pemerintah daerah diminta segera menyediakan tempat pengelolaan limbah ikan.
“Yang jelas kalau sampai terjadi seperti itu berarti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak ada. Ini yang perlu disediakan oleh pemerintah daerah khusus di pasar Perikanan Bastiong,” kata Syaiful kepada Kadera, Senin, 25 Agustus 2025.
Syaiful menyarankan, jika pengelolaan limbah belum tersedia, maka unit IPAL dari Pasar Gamalama yang lebih bisa dialihkan ke Pasar Bastiong.
“Kalau memang di Pasar Gamalama dia punya alat lebih, atau banyak dan segala macam, mungkin bisa dialihkan satu unit [ke Pasar Bastiong]. Yang jelas harus ada IPAL-nya,” ujarnya.
DPRD berencana meninjau langsung ke pasar dalam waktu dekat dan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR, serta pengelola pasar untuk mencari solusi.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat kira-kira solusinya seperti apa. Yang jelas 50-100 kilogram sampah ikan yang dibuang ke pesisir itu jumlah yang besar, dan akan berdampak pada ekosistem pesisir,” jelas Syaiful.
Namun, Kamarudin, Kepala PPN Ternate, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut limbah ikan di Pasar Bastiong tidak dibuang ke laut, melainkan ditimbun di lahan yang mereka sediakan.
“Limbah ikan di Pasar Perikanan Bastiong kita olah dan ditimbun atau dikubur di lahan kita,” kata Kamaruddin singkat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.