Kebijakan pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat membawa dampak serius bagi daerah. Menyikapi hal ini, Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (KWATAK) menginisiasi forum dialog bertajuk “Pengurangan Dana TKD, Pemkot Tidore Bisa Apa?” yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Forum yang dikemas dalam format diskusi “Kwatak Bacarita” ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, yakni Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo, Pengamat Ekonomi Politik sekaligus mantan anggota DPRD Malut Ishak Naser, Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh. Yamin, serta Praktisi Keuangan Daerah Ramli Saraha.

Dampak Pemangkasan: Pembangunan Terancam Tertunda

Sekda Ismail Dokumalamo menjelaskan, pemangkasan dana TKD berdampak langsung terhadap pelayanan publik, terutama dalam sektor pembangunan fisik dan pembiayaan kebutuhan dasar masyarakat. Ia menyebut, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik menurun drastis sebesar 80%—dari Rp49,2 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp8,8 miliar di tahun 2026.

Selain DAK fisik, pemotongan juga terjadi pada Alokasi Dana Desa (ADD), yang turun dari Rp38,5 miliar di 2025 menjadi Rp33,2 miliar pada 2026.

“Ini tentu mengkhawatirkan, terutama bagi ASN, PPPK, dan tenaga paruh waktu. Namun di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, kami berkomitmen untuk tidak menghilangkan hak-hak pegawai, termasuk gaji mereka. Prioritas kami tetap pada kebutuhan masyarakat,” tegas Ismail.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hanya akan mampu membiayai belanja operasional, sementara belanja modal dan pembangunan lainnya tidak dapat dilaksanakan.

Kritik Pedas: Potensi Pelanggaran UU HKPD

Ramli Saraha, praktisi keuangan daerah, menilai kebijakan pengurangan dana TKD melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan otonomi daerah.

“Pemangkasan DAU jelas bertentangan dengan pasal 187 UU HKPD. Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi tentang kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak fiskal daerah,” tegasnya.

Ramli juga mengkritik penghapusan ketentuan porsi minimal 26 persen DAU dari total pendapatan netto daerah, yang kini digantikan Pasal 124 UU HKPD. Ia menilai pasal tersebut bersifat normatif dan tidak memberikan jaminan yang jelas.

“Pasal ini ibarat pasal karet, tidak menjamin porsi DAU yang layak untuk daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti Pasal 130 UU HKPD yang membatasi penggunaan DAU hanya untuk enam urusan pelayanan dasar. Padahal, UU Pemerintahan Daerah mengatur 32 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ia juga menilai kewajiban alokasi 30 persen DAU untuk belanja pegawai, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD, bertentangan dengan UU ASN dan UU Pemerintahan Daerah.

“Kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi desentralisasi fiskal. Otonomi daerah yang dijanjikan masih jauh dari harapan,” lanjutnya.

Ramli pun mendorong Pemerintah Kota Tidore untuk mengambil langkah hukum. “Saya rekomendasikan agar Pemkot mengajukan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 18A UUD 1945,” tutupnya.

DPRD: Perlu Sinergi dan Inovasi Pembiayaan

Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Moh. Yamin, turut menyoroti isu ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan pengurangan TKD harus dilihat dalam konteks fiskal nasional, bukan semata-mata sebagai kesalahan pusat.

“Pemangkasan ini merupakan bagian dari penyesuaian fiskal nasional. Namun dampaknya sangat dirasakan, terutama oleh daerah dengan kapasitas PAD yang terbatas,” katanya.

Ridwan menegaskan pentingnya efisiensi dan prioritas dalam belanja daerah agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia juga menekankan peran DPRD dalam menjaga keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak boleh hanya pasif menunggu. Kita harus kreatif mencari sumber pembiayaan baru tanpa membebani rakyat,” ujarnya.

Ia berharap forum-forum seperti Kwatak Bacarita dapat menjadi ruang refleksi dan kritik yang konstruktif untuk mencari solusi bersama.

Pengamat: Perlu Kajian Regulatif dan Edukasi Publik

Pengamat ekonomi-politik Ishak Naser menilai persoalan ini harus dilihat dari kerangka kebijakan nasional yang berlaku, termasuk UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 23 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurutnya, perubahan regulasi seperti PP No. 12 Tahun 2019 yang menggantikan PP No. 58 Tahun 2005, serta Pergantian Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020, merupakan bagian dari penyesuaian sistem fiskal nasional.

“Pertanyaannya adalah, apa alasan teknokratik dari setiap perubahan regulasi ini? Itu perlu dijelaskan agar masyarakat tidak keliru memahami,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyikapi arah kebijakan TKD agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman dan pelaksanaan.

“Saya harap sinergi itu diperkuat, agar pengelolaan fiskal bisa tetap efisien dan berdampak positif bagi daerah,” tandasnya.