Ratusan masyarakat adat Wayoli, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar aksi protes menolak proyek strategis nasional (PSN) panas bumi atau geothermal yang akan dikembangkan di wilayah adat mereka. Aksi berlangsung di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Halmahera Barat, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Donald Rizal, koordinator aksi, mengatakan penolakan itu sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat Wayoli terhadap ekspansi industri ekstraktif di wilayah ulayat mereka, terutama di sekitar kawasan Talaga Rano yang dianggap sakral.

“Talaga Rano bukan hutan belantara yang tak bertuan. Talaga Rano bukan tanah kosong. Talaga Rano adalah aset leluhur yang harus dilestarikan,” kata Donald kepada Kadera, Senin, 13 Oktober 2025.

Menurut Donald, wilayah Talaga Rano merupakan tanah warisan yang memiliki nilai spiritual dan ekologis tinggi bagi masyarakat Wayoli. Sebab iitu, mereka menuntut pemerintah Provinsi Maluku Utara membatalkan seluruh izin usaha pertambangan dan industri di kawasan tersebut.

Pemberian izin pertambangan juga disebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Halmahera Barat Nomor 38 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.