Warga Desa Sagea dan Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, menggelar aksi penolakan tambang pada Kamis, 28 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) yang diperingati setiap 29 Mei.

Dalam aksi itu, warga membawa berbagai poster protes bertuliskan “Selamatkan Teluk Weda”, “Pesisir Teluk Weda Terancam Limbah Tambang”, “Nikel Kotor Teluk Weda”, “Halmahera Bukan Zona Pengorbanan”, “Karena Nikel, Sungai Kami Tercemar”, hingga “Selamatkan Suku O’hongana Manyawa dari Pertambangan di Halteng”.

Poster-poster tersebut dibentangkan di sejumlah titik, mulai dari Puncak Kawinet di Desa Sagea, tak jauh dari tambang nikel PT Mining Abadi Indonesia (MAI), kontraktor PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, hingga kawasan pesisir Desa Lelilef dan Desa Gemaf. Aksi serupa juga dilakukan di Jembatan Sungai Ake Kobe dan Bukit Dua Jari Lokulamo.

Selain itu, warga membentangkan poster di jalan utama kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Tekindo, serta di sekitar kantor Tsingshan Tower.

Dalam aksinya, warga menyatakan bahwa industri nikel telah menjadi perusak ekologis yang merampas ruang hidup masyarakat. Mereka menyoroti berbagai persoalan seperti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pencemaran laut, rusaknya sungai, hingga hilangnya hutan akibat ekspansi pertambangan.

Mereka juga menolak Teluk Weda dijadikan zona pengorbanan bagi industri baterai kendaraan listrik global. Menurut warga, ekspansi industri tambang telah mengancam kehidupan masyarakat pesisir, petani, perempuan, nelayan, dan masyarakat adat di Halmahera Tengah.

Beberapa tahun terakhir, Teluk Weda berkembang menjadi salah satu pusat industri nikel terbesar di Indonesia. Aktivitas industri tersebut memicu pembabatan hutan untuk tambang, pembangunan smelter, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive, jalan hauling, jetty, serta berbagai infrastruktur pendukung kawasan industri lainnya.

Rifya Rusdy, Aktivis Koalisi Save Sagea, mengatakan ekspansi industri ekstraktif di Halmahera Tengah telah menimbulkan kerusakan ekologis yang serius. Hutan dan gunung digunduli, sementara warga disebut terus menjadi korban dari ambisi pertambangan.

Ia juga menyatakan solidaritas terhadap masyarakat adat O’hongana Manyawa yang ruang hidupnya terus tergerus akibat ekspansi tambang.

“Ini realitas kami sehari-hari. Debu industri, atap-atap rumah yang hancur karena korosi, pencemaran air, banjir lumpur, hilangnya kebun, rusaknya sungai, serta air sumur dan bor yang tidak lagi layak konsumsi menjadi bagian dari kehidupan,” katanya.

Menurut Rifya, kawasan Karst Sagea, Gua Boki Moruru, dan Talaga Yonelo yang selama ini memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat sekitar, kini juga terancam aktivitas tambang nikel dan batu gamping dengan dalih transisi energi.

Ia menambahkan, wilayah pesisir dan laut di Teluk Weda ikut terdesak oleh ekspansi industri ekstraktif. Kawasan tersebut kini dipadati jalur pelayaran kapal pengangkut ore dan tongkang batu bara dalam jumlah besar.

“Laut yang dahulu menjadi sumber penghidupan beralih fungsi menjadi jalur industri. Aktivitas kapal dan reklamasi mempersempit wilayah tangkap nelayan, meningkatkan sedimentasi, dan mengancam ekosistem laut,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, turut berdampak pada kesehatan warga dan pekerja tambang. Berdasarkan riset Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako, seluruh sampel ikan yang dikumpulkan dari Weda Bay disebut mengandung merkuri dan arsenik dalam berbagai konsentrasi.

Selain itu, puluhan sampel darah pekerja PT IWIP dan warga sekitar kawasan industri nikel di Weda juga ditemukan terkontaminasi merkuri dan arsenik hingga melebihi ambang batas aman.

Sementara itu, Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, menilai situasi di Halmahera Tengah bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam, melainkan proses penaklukan ruang hidup masyarakat.

Menurutnya, ekspansi industri tambang turut memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik horizontal, menyempitnya ruang hidup warga, hingga hilangnya kontrol masyarakat atas wilayahnya sendiri.

“Masyarakat adat dan komunitas lokal ditempatkan pada posisi paling rentan—kehilangan tanah, dipaksa menjadi buruh murah, atau dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya,” katanya.

Ia menyebut, di balik promosi “transisi energi bersih” dan “ekonomi hijau”, terdapat komunitas yang harus menghadapi pencemaran, krisis kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya sumber penghidupan.

“Tidak ada yang benar-benar hijau dari industri yang dibangun di atas perusakan hutan, pencemaran laut, perampasan tanah, dan penghancuran ruang hidup masyarakat adat,” ucapnya.