Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara membahas rancangan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dalam upaya melestarikan bahasa Indonesia di ruang publik serta menjaga keberlangsungan bahasa daerah sebagai warisan budaya.

Pembahasan kerja sama tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Tidore Kepulauan bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Azis Hadad, yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tidore, Selasa, 4 November 2025.

“Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan akan terus memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Maluku Utara,” ujarnya.

Azis menekankan, bahasa daerah merupakan identitas budaya yang harus dipahami dan dijaga oleh seluruh generasi muda agar tetap mencintai bahasa daerahnya. Ia menilai, di era modern ini banyak generasi milenial yang lebih fasih berbahasa asing dibandingkan bahasa daerahnya sendiri.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membuka ruang bagi anak-anak muda untuk tetap mencintai bahasa daerah. Ke depan, bahasa daerah diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah di bawah naungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Maluku Utara, Nurul Istiqamalah, menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

“Langkah ini diambil agar bahasa Indonesia dapat semakin diutamakan di ruang publik maupun di lingkungan sekolah,” jelas Nurul.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah merespons positif rencana kerja sama tersebut.

“Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelestarian bahasa Indonesia dan bahasa daerah dapat berjalan seiring di setiap ruang publik hingga penandatanganan MoU nantinya,” pungkasnya.