Forum Peduli Bahasa Tidore yang terdiri dari para penutur serta komunitas literasi melakukan hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan untuk mendorong upaya revitalisasi Bahasa Tidore yang dinilai terancam punah.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Moch. Yamin, didampingi Yusuf Bahta. Hearing berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tidore, Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore, Rabu, 19 November 2025.
Koordinator Forum Peduli Bahasa Tidore, Yusuf Khairun, menyampaikan sejumlah tuntutan penting yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD. Ia menegaskan, sudah saatnya Pemerintah Daerah dan DPRD Tikep mengambil langkah maju untuk membahas dan memperhatikan bahasa Tidore sebagai identitas daerah yang tidak boleh saling diklaim oleh pihak lain.
“Pertemuan ini menyusul surat resmi Forum Peduli bahasa Tidore terkait eksistensi bahasa Tidore yang dianggap sebagai dialek Kota Ternate. Padahal bahasa Tidore merupakan bahasa ibu yang ditinggalkan oleh leluhur Tidore,” tegas Yusuf.
Untuk memperjelas status bahasa Tidore, kata Yusuf, penting untuk menegaskan, bahasa tersebut telah dipakai secara turun-temurun dan bukan turunan atau dialek dari bahasa daerah lain, termasuk Bahasa Ternate.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera membentuk tim kajian serta melakukan survei pemetaan vitalitas dan revitalisasi bahasa Tidore.
“Tim ini diharapkan melibatkan Balai Bahasa, komunitas sastra, komunitas literasi, penggiat budaya, serta para dosen dari Unibrah, UNNU, STMIK, dan perguruan tinggi lainnya,” jelasnya.
Forum tersebut juga mendorong DPRD Tidore Kepulauan untuk menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian dan perlindungan Bahasa Tidore sebagai perda inisiatif yang ditargetkan ditindaklanjuti pada 2026.
“DPRD Tikep berkomitmen berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam proses legitimasi Bahasa Tidore, termasuk mengupayakan penganggaran serta koordinasi dengan Balai Bahasa Provinsi Malut dan pegiat bahasa daerah,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Moch. Yamin, mengatakan bahwa hearing tersebut merupakan respon atas kegelisahan masyarakat terkait anggapan bahwa Bahasa Tidore adalah dialek Bahasa Ternate. Karena itu, DPRD menghadirkan Dinas Pendidikan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk turut bertanggung jawab menjaga eksistensi Bahasa Tidore.
“Setelah pertemuan ini, kami akan terus bersinergi dan mencari solusi bersama. Penetapan Bahasa Tidore sebagai bahasa yang berdiri sendiri, dan bukan dialek Bahasa Ternate, akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Balai Bahasa,” paparnya.
Yamin juga meminta Dinas Pendidikan untuk memperkuat kolaborasi dengan Forum Peduli Bahasa Tidore. “Tentu ini akan berdampak pada kebutuhan anggaran. Karena itu kami minta agar program terkait dimasukkan dalam perencanaan tahun 2026, termasuk usulan pembentukan Perda perlindungan dan pelestarian Bahasa Tidore,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali kepada dinas terkait untuk segera mengajukan program pendukung. “Ini berkaitan dengan anggaran dan akan dibahas lebih lanjut. Meski ada pemangkasan TKD, kami berharap Pemerintah tetap memberikan perhatian dan dukungan untuk program-program pengusulan tersebut,” harapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.