Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial (Bansos) di daerah tidak didasarkan pada profesi atau pekerjaan tertentu, melainkan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).

Hal ini disampaikan Burhan Garusu, Plt Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.

Burhan menekankan, penerima Bansos harus benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia mengingatkan para operator desa agar teliti dan objektif saat melakukan verifikasi data.

“Beberapa minggu lalu kami menggelar bimtek terkait bantuan sosial. Saya sampaikan kepada operator desa agar saat memverifikasi data di lapangan, betul-betul melihat kondisi riil masyarakat yang layak menerima Bansos. Kalau di dalam daftar itu ada pemerintah desa, BPD, atau PPPK yang ikut menerima, saya tegaskan mereka tidak bisa mendapat bantuan,” ujar Burhan.

Ia menambahkan, proses pendataan harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat, agar data yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Pendataan harus dilakukan terbuka dan melibatkan aparat desa, BPD, serta masyarakat. Mereka perlu turun langsung melihat kondisi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan,” katanya.

Untuk memastikan akurasi data, Dinsos Pulau Taliabu juga akan rutin melakukan pengawasan dan verifikasi ulang terhadap hasil pendataan yang dilakukan operator desa.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kembali hasil pendataan. Jika ditemukan penerima yang tidak layak, maka akan kami keluarkan dari daftar,” tegas Burhan.

Ia kembali mengingatkan para operator desa agar tidak melakukan pendataan di luar kriteria penerima Bansos. “Jangan coba-coba memasukkan data yang tidak sesuai. Kami ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” tutupnya.