Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan Direktur Umum Perusda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), YR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusda tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 28 November 2025.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, dalam konferensi pers mengatakan, YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima aliran dana penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar, sebagaimana termuat dalam LHP BPK.

“Tim penyidik memanggil dan memeriksa YR berdasarkan alat bukti yang telah kami kantongi. Tim kemudian menyimpulkan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Yoki.

Ia menambahkan, YR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November 2025 hingga 17 Desember 2025. YR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Dalam kasus ini, sebanyak 30 orang telah diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli,” tambah Yoki.

Ia menjelaskan alasan subjektif penahanan YR yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Alasan tersebut, kata Yoki, telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Peran YR sebagai Direktur Umum turut berpengaruh, karena penggunaan anggaran oleh PT Taliabu Jaya Mandiri tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan sebagian dana diduga dipakai secara pribadi oleh YR, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar sebagaimana hasil LHP BPK,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri, Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu IR (mantan Kaban BPKAD), HK (Direktur Utama), FS (Direktur Keuangan), dan YR (Direktur Umum). Tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan dari tim jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara YR masih menjalani penahanan 20 hari ke depan.