Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Pertolongan (KBPP) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Sugandi, angkat bicara soal aksi sejumlah motoris speedboat yang menghadang KM Ekspress Cantika 08 di perairan Dufa-dufa, Ternate utara pekan lalu.

Sugandi menjelaskan, KM Ekspress Cantika 08 awalnya hanya melayani rute Ternate-Sofifi. Namun dalam beberapa hari terakhir kapal cepat itu berlayar ke rute Ternate-Jailolo atas permintaan dan rekomendasi Bupati Halmahera Barat. Kapal tersebut menggantikan MV Miko Natalia 88 yang sedang menjalani perawatan tahunan.

“Izin trayek KM Express Cantika 08 dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, pun mendapat surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP Kelas II Ternate. Kita tidak mungkin kasih izin kalau tidak ada persyaratan. Izin trayeknya itu, diterbitkan tanggal 25 November 2025 kemarin,” kata Sugandi Kadera di ruang kerjanya, Senin, 1 Desember 2025.

Menurut Sugandi, jika nanti dua kapal ini kembali beroperasi bersamaan, maka mereka akan duduk bersama untuk mengatur jadwal keberangkatan agar tidak tumpang tindih dan tidak merugikan motoris speedboat.

Sugandi mengatakan KSOP berkewajiban menerbitkan SPB sepanjang tidak ada persoalan hukum maupun hambatan cuaca. Sementara pilihan moda transportas, kata dia, sepenuhnya berada di tangan masyarakat.

“Kita tidak bisa memaksakan harus pakai speedboat atau harus ada kapal cepat itu tidak bisa,” ucapnya.

Ia memahami kekecewaan motoris speedboat atas kehadiran Cantika 08 yang dinilai tiba-tiba. Namun ia menyayangkan aksi penghadangan di jalur pelayaran yang dilakukan para motoris karena berbahaya dan melanggar aturan.

“Kalau ada kenapa-kenapa kita salahkan pasti speedboat. Karena tidak boleh melintang di jalur pelayaran,” ujarnya.

KSOP tetap memperhatikan nasib motoris speedboat. Ia memastikan aktivitas pelayaran di Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II, Dufa-duga, telah kembali normal setelah pertemuan koordinasi dan penjelasan terkait status KM Ekspress Cantik 08.