Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat memberikan pukulan telak bagi sektor perikanan nasional. Sebab Aceh dan Sumatera Utara menduduki posisi ketiga dan keempat sebagai penghasil perikanan terbesar di Indonesia. Jika ditambahkan dengan Sumatera Barat, maka hasilnya mendekati 1 juta ton, atau 14,4 persen produksi nasional. Angka itu hampir dua kali lipat dari Provinsi Jawa Timur, sebagai penghasil utama perikanan negara ini.
Sekitar 93 persen produksi perikanan Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat berasal dari perairan laut, dan 7 persen darat. Setelah lebih dari sepekan dihantam galodo dan tanah longsor, sulit rasanya membayangkan 314.377 nelayan dan 118.311 pembudidaya di daerah setempat akan beraktivitas normal kembali dalam waktu dekat.
Kerusakan ekosistem laut akibat sedimen lumpur dan gelondongan kayu yang hanyut, kelangkaan BBM, ataupun kerusakan alat tangkap adalah beban yang harus dipikul dari bencana ekologi ini.
Bencana bukan sekedar menggoyahkan sektor produksi, namun juga berimbas bagi konsumsi masyarakat. Mengingat ikan menjadi sumber nutrisi utama di Indonesia. Begitupun dengan di Sumatera.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyebutkan, rata-rata konsumsi ikan masyarakat setiap kabupaten/kota di Aceh sebesar 39,2 kg/kapita, Sumatera Utara 34,9 kg/kapita dan Sumatera Barat 23,6 kg/kapita. Dengan begitu, jika merata-ratakan konsumsi ikan masyarakat tiga wilayah ini hasilnya sekitar 32,6 kg/kapita.
Konsumsi ikan di Aceh dan Sumatera Utara bahkan melebihi rata-rata nasional, sebesar 29,9 kg/kapita. Aceh juga termasuk kedalam 10 provinsi dengan tingkat konsumsi ikan terbesar di Indonesia. Berselisih sekitar 4,7 kg dari Kepulauan Riau, yang berada di puncak.
Pada Selasa (2/12/2025) KPP mengirimkan bantuan berupa 10.000 kaleng ikan olahan ke Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. Ini ditujukan kepada warga terdampak, khususnya para pelaku utama sektor kelautan dan perikanan.
“Sebagai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono pada hari ini (Selasa, 2/12) kami melepas misi KKP untuk Sumatera menggunakan pesawat pengawasan,” ujar Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, sekaligus selaku Komandan Satgas KKP Peduli Bencana Sumatera, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Lelaki yang kerap disapa Ipunk ini mengemukakan, selain jalur udara, KKP juga mengerahkan KP. Hiu Macan 05 menuju Langsa dan Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada Senin (1/12) kemarin, dengan membawa 12 ton logistik. Dan 5 ton untuk wilayah Sibolga di Sumatera Utara yang dibawa oleh KP. Hiu 12. Serta, melalui posko di Padang, Sumatera Barat, KKP menyalurkan 6 ton sembako, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Sementara, per Kamis (4/12) pukul 19:30 WIB, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan jumlah korban meninggal akibat bencana di Sumatera mencapai 836 jiwa, 509 jiwa hilang, dan 2,7 ribu orang terluka.
Selain itu, menurut BNPB, sekitar 1,1 juta jiwa yang mengungsi. Jika menghitung jumlah pengungsi saat ini dengan rata-rata konsumsi ikan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sebanyak 32,6 kg/kapita, maka dibutuhkan lebih dari 35 ribu ton ikan olahan untuk memenuhi kebutuhan para penyintas bencana ini.
Ipunk melanjutkan, KPP bakal berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD setempat untuk pengiriman bantuan secara bertahap. Ia bilang, “Satgas KKP untuk Sumatera akan terus mengidentifikasi dan menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan,”
Akan tetapi, yang masih menjadi misteri adalah bagaimana masa depan dan pemulihan usaha bagi pelaku kegiatan perikanan di daerah tersebut. Diantaranya, 52 pelaku usaha dengan skala menengah besar hingga mikro kecil, serta 432.688 nelayan dan pembudidaya ikan. Mengingat kontribusi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara masing-masing sebesar 5,15 persen, 4,2 persen, dan 1,95 persen terhadap PDB Indonesia.
Menurut kajian Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), pada dasarnya ada empat payung hukum bagi nelayan di Indonesia, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan WP3K.
Belakangan, terdapat aturan turunan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kartu Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan. Beleid yang mengatur program dengan akronim KUSUKA, itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha sektor perikanan, termasuk nelayan.
Namun, hingga tahun 2025, dari puluhan pelaku usaha ditambah dengan ratusan ribu nelayan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang baru mengantongi KUSUKA sekitar 20.805 orang.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.