Puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate menggeruduk Markas Polres Ternate, Selasa, 9 Desember 2025. Mereka menuntut polisi mempercepat penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate.

Safrian Sula, Ketua Umum PMII Ternate, menilai penyelidikan polisi mandek. Laporan kasus masuk sejak 7 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada kepastian. “Kami menilai Polres Ternate terkesan lambat menangani kasus ini. Karena hingga saat ini belum ada kepastian di internal kami,” kata Safrian kepada Kadera.

Safrian menyebut hingga kini tes psikologis korban belum dijadwalkan, padahal hasilnya penting untuk gelar perkara. Ia juga mengaku korban mendapat intimidasi dari oknum keluarga terduga pelaku dan pihak kampus.

“Ada semacam intimidasi yang itu dilayangkan langsung kepada korban. Misalnya, keluarga terduga pelaku dan kampus,” jelas Safrian.

Asrun M. Jen Dosu, koordinator investigasi PMII Komisariat IAIN, menambahkan, penyidik sempat memediasi korban dan terduga pelaku. Ia menilai tindakan itu mengganggu psikologis korban. “Bagi saya ini mempengaruhi psikologis korban. Harusnya pemeriksaan terpisah,” jelas Asrun.

PMII meminta status kasus segera dinaikkan menjadi penyidikan dan menetapkan ZAR alis Zul, terduga pelaku mantan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN sebagai tersangka.

Ajun Komisaris Polisi Bhakri Syahruddin, Kasat Reskrim Polres Ternate, mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, dan dua saksi. Polisi menunggu jadwal pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate.

“Kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Kota Ternate,” ujar Bhakri singkat.

Nurdewa Safar, staf ahli Pendampingan Litigasi dan Non Litigasi UPTD PPA Ternate,  menyebut jadwal pemeriksaan psikologis korban telah ditetapkan pada 10 Desember. Lamanya antrean, kata dia, disebabkan terbatasnya jumlah ahli yang menangani kasus.

“[Selanjutnya] langkah yang dilakukan adalah memastikan layanan dan perlindungan kepada korban,” jelas Nurdewa.

Sementara itu, Hilman Idrus, Kasubag FEBI IAIN Ternate, menyatakan pihak kampus telah menjatuhkan sanksi skors kepada ZAR. Korban disebut telah kembali kuliah.

“Masalah [di kampus] kan so [sudah] beres. Terduga pelaku juga kan so dapa [sudah diberi] sanksi. Sementara korban kan so masuk kuliah seperti biasa,” terang Hilman.

ZAR diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah di indekos di Ternate, 16 September 2025. Hingga kini, keluarga dan pendamping korban masih menunggu kepastian penanganan hukum dari Polres Ternate.