Salah satu praktisi hukum Maluku Utara, M Bahtiar Husni menyoroti kasus 67 pekerja, anak-anak, dan balita yang diduga keracunan usai konsumsi makanan katering di salah satu perusahaan tambang di Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025 kemarin
Bahtiar bilang, dugaan kasus keracunan tersebut bisa diproses hukum apabila ada kesengajaan dari pihak perusahaan tambang tersebut.
“Jadi, dalam insiden tersebut bisa diproses hukum. Karena sudah mengakibatkan sejumlah pekerjaan, pun anak-anak keracunan,” katanya saat diwawancarai via telepon, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Karena itu, Direktur YLBH Maluku Utara ini menegaskan, tidak alasan untuk tidak ditindaklanjuti lebih jauh dugaan kasus keracunan tersebut jika itu ada unsur kesengajaan.
“Tidak ada alasan untuk dilihat lebih jauh terkait makanan tersebut. Kalau ada unsur ke kesengajaan harus dilaporkan,” tandasnya.
Insiden Keracunan Makanan di Tambang Nikel Halteng: 65 Korban Pulang, 2 Masih Dirawat
Namun, kata Bahtiar, makanan tersebut mesti diteliti di laboratorium untuk mengetahui kandungan makanan katering.
“Untuk mengetahui makanan itu mengandung racun atau tidak, mesti diteliti dahulu di laboratorium. Ketika misalnya ada ternyata unsur kesengajaan, oknum seperti ini bisa diproses hukum,” ungkapnya.
Selai itu, Bahtiar juga mengatakan, jika dugaan kasus keracunan tersebut bukan kesengajaan, tapi justru kelalaian, maka tetap harus ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Jika bahan makanan kadaluarsa dan membuat keracunan, itu kelalaian. Dan tetap harus ditindak secara tegas. Karena bahan atau makanan yang kadaluarsa harusnya tidak diberikan kepada karyawan untuk dikonsumsi. Kan bisa dikroscek dulu,” terangnya.
Dalam dugaan kasus keracunan ini, Bahtiar bilang, sebetulnya sama dengan perkara-perkara lain yang harus tetap diproses.
“Misalnya, ketika ada kelalaian ABK speedboat karena tidak menaati prosedur sehingga mengakibatkan kapal tenggelam atau terbakar. Ini juga karena kelalaian. Hal tersebut, sama dengan kasus keracunan ini. Pihak kepolisian juga harus menindak oknum yang melakukan kelalaian tersebut,” pungkasnya.
Sedangkan Kasi Humas Polres Halmahera Tengah (Halteng), IPDA Ramli, saat dikonfirmasi secara terpisah via pesan singkat mengenai perkembangan dugaan kasus keracunan tersebut tidak merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.