Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) penyandang disabilitas autisme di Kota Ternate, Maluku Utara.

Siswi ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari temannya sendiri dan mengalami kekerasan seksual yang diduga melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 1501 Ternate.

Dian Sasmita, Komisioner KPAI mengatakan, korban perlu dipastikan mendapatkan pendampingan dan pemulihan. Selain itu, kata dia, pada kasus semacam ini, anak perlu mendapat dukungan multipihak agar kebutuhan mereka tidak terabaikan. Misalnya, seperti memastikan pendidikan, kesehatan fisik maupun mental, serta kebutuhan lainnya.

“Apakah ada hak-hak lain dari anak yang belum terpenuhi. Jadi, pemenuhan hak anak tidak hanya berkaitan karena kasusnya (hak pemulihan) tapi juga hak-hak dasar lainnya,” katanya kepada reporter Kadera.id, melalui pesan singkat, Jumat, 19 Desember 2025.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA Kota Ternate dan penegak hukum mesti saling mendukung untuk memastikan kasus tidak hanya berhenti pada kode etik. KPAI, lanjutnya, akan mengawal penanganan kasus tersebut untuk memastikan penegakan hukum dalam setiap tahap proses hukum kasus. Hal ini dilakukan untuk memastikan maksimal dan hak korban atas akses keadilan serta pemulihan terpenuhi.

“Perlu juga dipastikan UU Perlindungan Anak digunakan oleh penyidik militer. Dan UU TPKS terkait pemberatan pidananya yakni 1/3. Karena status terduga pelaku sebagai aparat TNI,” pintanya.

Sementara, Nurdewa Safar, Staf Ahli Pendampingan Litigasi dan Non Litigasi UPTD PPA Kota Ternate menyatakan, kasus TTPO dan kekerasan seksual yang melibatkan korban anak, harus diproses dengan serius.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum, baik tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pada tahap persidangan. Sehingga, kepastian dan keadilan hukum didapatkan oleh korban anak.

“Mesti diproses dan serius menangani perkara ini di tubuh TNI. Karena ini adalah peradilan militer yang bersifat internal TNI,” katanya.

Nurdewa bilang, pihaknya sebagai UPTD PPA Kota Ternate, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak korban. Seperti diberikan pendampingan hukum, pemeriksaan psikolog, pemulihan traumatik yang dialami korban. Pihaknya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan korban dari ahli psikologi.

“Minggu ini kami jadwalkan, karena ahli sementara ini masih memeriksa korban yang lain,” ujarnya, mengakhiri.