Ombudsman Perwakilan Maluku Utara memberikan atensi pada kasus seorang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) siswi SMA di Kota Ternate oleh temannya sendiri.
Dalam kasus ini, korban yang merupakan penyandang disabilitas autisme, juga mengalami kekerasan seksual yang diduga melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 1501 Ternate.
Iriani Abd Kadir, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, mengatakan dugaan TPPO dan kekerasan seksual yang diduga melibatkan anggota TNI harus menjadi fokus dalam proses hukum. Ia menegaskan, tidak ada kekebalan dalam pelayanan publik, walaupun TNI memiliki sistem peradilan dan disiplin internal.
“Kami menegaskan bahwa hak korban tetap harus dilayani secara penuh. Penanganan internal di institusi TNI tidak boleh menghambat akses keadilan korban. Koordinasi antara aparat sipil dan militer harus menjamin transparansi dan kepastian layanan,” katanya kepada reporter Kadera.id melalui pesan singkat, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate dan instansi terkait mesti lebih proaktif dalam kasus ini. Apalagi korban, bahkan satu terduga pelaku TPPO merupakan siswi SMP. Karena lembaga pendidikan merupakan bagian dari pelayanan publik.
Selain itu, lanjutnya, pihak sekolah juga mesti punya mekanisme pencegahan secara internal. Karena, kata dia, dalam banyak kasus, pihaknya menyoroti lemahnya standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus kekerasan seksual anak.
Menurutnya, dalam kasus semacam ini, sangat penting untuk dilakukan evaluasi di sektor pendidikan secara menyeluruh bahkan mendesak dengan tujuan agar adanya perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang.
“Penting harus dilaksanakan evaluasi, karena sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman, mekanisme pencegahan dan deteksi dini tidak berjalan optimal. Ada celah dalam pengawasan, literasi, dan perlindungan terhadap peserta didik,” tandasnya.
Iriani bilang, untuk melindungi korban dari stigma dan tekanan sosial, mesti ada koordinasi sekolah dengan UPTD PPA Kota Ternate, cum aparat penegak hukum. Bagi dia, koordinasi antar lembaga adalah kunci akuntabilitas dan bukan hanya sekadar kerja sama teknis. Dalam hal ini, negara mesti hadir melalui sistem dan bukan melalui institusi yang bekerja sendiri.
“Ketika sistem bekerja dengan baik maka korban akan mendapatkan layanan hak sepenuhnya yang berkeadilan. Dengan demikian prinsip koordinasinya harus diperjelas melalui peran dan kewenangan masing-masing,” ujarnya mengakhiri.
Sementara, Nurlaela Syarif, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate maupun di tingkat Provinsi Malut untuk mengusut kasus korban siswi disabilitas. Saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Disdik Kota Ternate karena korbannya merupakan seorang siswi.
“Ini supaya segera usut persoalan ini sesuai regulasi dan beri perlindungan pada korban,” katanya singkat.
Muchlis Djumadil, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ternate, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon mengenai masalah tersebut, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.