Di tengah penyidikan dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada, rekam jejak lingkungan perusahaan tambang nikel itu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, kembali disorot. Sejumlah insiden pencemaran dan dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan tercatat sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel. Perusahaan ini menguasai konsesi seluas sekitar 1.725 hektare di Pulau Obi, kawasan kepulauan kecil yang sebagian besar wilayahnya bergantung pada ekosistem pesisir dan laut.

Salah satu peristiwa yang paling disorot terjadi pada November 2023. Saat itu, warga melaporkan perubahan warna perairan di sekitar Pulau Garaga, Kecamatan Obi, menjadi keruh kecoklatan. Perubahan tersebut diduga akibat jebolnya tanggul penahan air limpasan di area tambang yang dikelola subkontraktor PT Wanatiara Persada, PT Jinchuan Construction Indonesia.

Air bercampur material tambang mengalir ke laut dan mencemari perairan pesisir. Kawasan tersebut merupakan lokasi budidaya kerang mutiara laut yang sangat sensitif terhadap perubahan kualitas air. Sejumlah pembudidaya mengeluhkan penurunan kualitas air dan terganggunya aktivitas produksi pasca peristiwa tersebut.

“Pencemaran ini berdampak langsung pada area budidaya kerang mutiara laut yang sangat bergantung pada kualitas air, mengganggu ekosistem laut, dan mengancam keberlangsungan usaha budidaya mutiara,” kata Julfikar  Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.

Sorotan terhadap aspek lingkungan PT Wanatiara Persada menguat seiring terbongkarnya dugaan kejahatan fiskal perusahaan tersebut. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menilai, pola pelanggaran di sektor pajak dan lingkungan menunjukkan masalah struktural dalam pengawasan industri nikel.

“Oleh karena itu, penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu tidak akan mencerminkan keadilan maupun memberikan efek jera. PT Wanatiara Persada harus ditempatkan sebagai subjek hukum pidana utama, dengan KPK menindaklanjuti penetapan korporasi sebagai tersangka, menelusuri pertanggungjawaban pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah pencabutan izin operasional perusahaan,” jelas Julfikar

Kasus dugaan kejahatan fiskal PT Wanatiara Persada terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Mereka adalah Kepala KKP Madya Jakarta Utara Budi Wibowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah serangkaian sanggahan, kewajiban pajak perusahaan tersebut diduga disepakati turun menjadi Rp15,7 miliar.

Menurut KPK, penurunan nilai pajak itu diduga terjadi melalui kesepakatan ilegal dengan skema “all in” senilai Rp23 miliar, yang di dalamnya termasuk fee sekitar Rp8 miliar bagi aparat pajak. Akibatnya, negara diduga dirugikan hingga Rp59,3 miliar.

Untuk menyamarkan aliran dana suap, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahabudin. Dana sekitar Rp4 miliar dicairkan dan sebagian dikonversi ke mata uang asing sebelum disalurkan kepada pejabat pajak.

Julfikar menilai, penggunaan dana perusahaan, keterlibatan pegawai, serta tujuan untuk menguntungkan korporasi menjadi indikator kuat pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Berdasarkan parameter pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia, tindakan PT Wanatiara Persada dapat dikualifikasikan memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Julfikar.

Indikator itu merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi.