Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara (Malut) menyayangkan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia terkait lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Talaga Rano, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sikap ini muncul usai lelang proyek tersebut dimenangkan investor Amerika Serikat melalui perusahaan Ormat Geothermal beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman resmi Direktoral Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM RI Nomor: 5.Pm/EK.4/DJE/2026.

Riswan Sanun, Ketua Umum PP Formapas Malut mengatakan, kebijakan ESDM tersebut tersebut berpotensi merugikan kepentingan daerah serta masyarakat lokal dari berbagai aspek. Seperti aspek lingkungan hidup, kedaulatan energi, dan partisipasi masyarakat adat di sekitar wilayah proyek.

“Kebijakan Menteri ESDM terkesan terburu-buru dan tidak transparan dalam melelang WKP Telaga Ranu kepada investor asing. Proyek strategis seperti ini seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat Maluku Utara, bukan semata-mata kepentingan modal,” katanya kepada reporter Kadera.id, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Riswan, keputusan tersebut mestinya dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya, di WKP Talaga Rano tersebut, memiliki nilai ekologis, sosial, dan kultural yang tinggi. Kata dia, pemerintah pusat terkesan tidak serius melibatkan masyarakat lokal maupun akademisi daerah dalam mengambil keputusan.

“Atas dasar itu, kami mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan hasil lelang WKP Telaga Ranu. Presiden harus memastikan bahwa setiap investasi di daerah berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan konstitusi,” tegasnya.

Riswan menyatakan, pihaknya menolak dengan tegas PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Talaga Rano. Karena itu, pihaknya bakal terus mengawal dan bakal menggalang konsolidasi nasional. Juga bakal menempuh langkah-langkah konstitusional jika aspirasi masyarakat Maluku Utara diabaikan.

“Maluku Utara bukan daerah jajahan investasi. Pembangunan harus menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, bukan meninggalkan konflik dan kerusakan lingkungan,” ucapnya mengakhiri.

Riwan Basir, Ketua Umum Sentral Mahasiswa Halbar menilai, Kementerian ESDM mengabaikan kepentingan lingkungan hidup, aspek sosial-budaya, sumber mata pencaharian di sektor pertanian seperti petani pala, cengkih, kelapa, dan satwa endemik burung Bidadari Halmahera. Sumber daya ini sudah lama menjadi kearifan lokal masyarakat adat Suku Wayoli dan Suku Sahu yang berada di seputaran lingkaran Talaga Rano.

“Saat sosialisasi ini di kantor Bupati pada 14 Oktober 2025, banyak yang menolak proyek Geothermal tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, warga sekitar sangat beruntung pada air Talaga Rano, yang mencari sumber mata air mereka. Kementerian ESDM mestinya belajar dari kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana. Soal ini, Riwan memberikan contoh di beberapa desa di Pulau Sumatera. Bahkan penetapan kemenangan lelang pengelolaan geothermal tersebut di saat masyarakat Loloda mengalami bencana alam.

“Seharusnya menjadi catatan penting untuk Kementerian ESDM yang menetapkan kemenangan lelang wilayah kerja panas bumi (WKP) Telaga Ranu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa kebijakan tersebut bakal merugikan masyarakat Adat Wayoli dan Suku Sahu. Karena itu, pihaknya akan mengawal kebijakan terkait pengelolaan Geothermal di lokasi Talaga Rano dan Gunung Idamdehe Gamsungi dan Idamdehe.

“Kami suda mewanti-wanti Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat dalam mengambil keputusan, yang nanti merugikan masyarakat Adat Wayoli dan Suku Sahu,” ungkapnya mengakhiri.